Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fenomena Sikap Sopan Ringankan Hukuman, Ini Kata Pakar Hukum Unair

Kompas.com - 13/01/2022, 11:39 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Kasus selebgram Rachel Vennya dan Gaga Muhammad yang mendapat keringanan hukuman karena bersikap sopan selama persidangan menjadi sorotan masyarakat. Hal itu menuai banyak kontra karena dianggap tidak sesuai dengan prinsip keadilan dalam hukum.

Rachel Vennya dengan kasus kabur ketika masa karantinanya pasca kepulangan dari New York, menurut Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan, ia seharusnya mendapat hukuman penjara maksimal satu tahun dan atau denda paling banyak 100 juta rupiah.

Kenyataannya, Rachel Vennya tidak dihukum penjara karena bersikap kooperatif saat persidangan sehingga dianggap sopan.

Baca juga: 5 Jenis Pekerjaan Paling Dibutuhkan di Metaverse, Mahasiswa Harus Tahu

Sementara itu, Gaung Sabda Alam Muhammad atau Gaga Muhammad yang karena kelalaiannya dalam berkendara mengakibatkan kecelakaan dan didakwa Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, juga mendapat keringanan hukuman.

Dengan alasan sopan dan masih muda, Gaga hanya dihukum 4,5 tahun penjara.

Bisa mencederai nilai hukum

Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Unair, Sapta Aprilianto menyebut bahwa keringanan yang didapat oleh dua figur publik tersebut memang termasuk hak putusan hakim.

“Namun demikian hakim harus mempertimbangkan adanya keringanan hukuman secara ketat. Karena kalau hanya dengan alasan sopan lantas mendapat keringanan, maka itu tidak adil,” ujar Pakar Hukum Pidana tersebut seperti dilansir dari laman Unair News, Kamis (13/1/2021).

Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair) itu juga menganggap hakim mengutamakan sikap sopan untuk meringankan hukuman, akan mencederai nilai hukum.

Baca juga: Biaya Kuliah S1 Kedokteran di UI, UGM, Undip, Unpad, Unair

“Hal itu tidak sesuai dengan nilai hukum yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian,” tuturnya.

Menurutnya, faktor sebenarnya yang bisa meringankan hukuman seseorang yakni fakta-fakta hukum dan latar belakang terdakwa.

“Misalnya seperti terdakwa selama ini berkelakuan baik dan melakukan kesalahannya dengan tidak ada niat buruk, maka saya setuju jika mendapatkan keringanan hukuman. Memang secara formal bahwa undang-undang tidak mengatur keringanan yang demikian itu, namun hakim dapat mempertimbangkannya,” papar Sapta.

Meskipun dalam lingkup ada keringanan hukuman, namun terdakwa tetap akan mendapat putusan bersalah. Hanya saja memang hukumannya diringankan atau tidak menjalani hukuman penjara.

Baca juga: 7 Beasiswa Dalam Negeri Tawarkan Kuliah Gratis bagi Calon Mahasiswa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com