Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana KJP Plus Tahap II Januari 2022 Mulai Cair, Sudah Cek?

Kompas.com - 08/01/2022, 08:02 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Provinsi (Disdik) DKI Jakarta kembali memberikan informasi menarik. Yakni terkait dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021.

Bagi warga DKI Jakarta, tentu sudah menantikan kabar baik ini. Yakni Dana KJP Plus Tahap II mulai cair pada Jumat (7/1/2022).

Adapun informasi dibagikan Dinas Pendidikan Provinsi (Disdik) DKI Jakarta, melalui akun Instagram resmi pada Jumat (7/1/2022).

Baca juga: Siswa, Seperti Ini 6 Contoh PHBS di Sekolah

Jadi, bagi pelajar DKI Jakarta penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2021, untuk pencairan dananya akan dilaksanakan mulai 7 Januari 2022.

Berikut ini tulisan admin Instagram Disdik DKI Jakarta:

Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2021.

Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021 akan dilaksanakan pada tanggal 7 Januari 2022.

1. SD/SDLB/MI

Total dana yang dapat digunakan Rp 250.000.

2. SMP/SMPLB/MTs/PKBM

Total dana yang dapat digunakan Rp 300.000.

3. SMA/SMALB/MA

Total dana yang dapat digunakan Rp 420.000.

4. SMK

Total dana yang dapat digunakan RP 450.000.

Baca juga: Siswa SMP, Ini Lho Cara Bermedia Sosial yang Baik dan Positif

Untuk Informasi lebih lanjut tentang pencairan Dana KJP Plus dan KJMU, maka bisa follow instagram @disdikdki, @upt.p4op.

Jadi, bagi yang bertanya dana KJP bulan Januari 2022 kapan cair? Maka KJP Plus tahap 2 tahun 2021 cair pada 7 Januari 2022.

Apa itu KJP Plus?

KJP Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu.

Tentu agar dapat mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Adapun siswa tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang pendidikan SD sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu.

Yakni baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.

Untuk kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup:

  • seragam
  • sepatu
  • tas sekolah
  • biaya transportasi
  • makanan
  • biaya ekstrakurikuler

Baca juga: Siswa, Ini Lho 8 Makanan Peningkat Daya Ingat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com