Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Jepang Beri Beasiswa Guru, Tunjangan Rp 17 Juta Per Bulan

Kompas.com - 07/01/2022, 15:00 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bagi guru yang ingin memiliki pengalaman menambah ilmu di luar negeri, ada informasi beasiswa menarik yang bisa dicoba.

Pemerintah Jepang dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Olahraga, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Monbukagakusho/MEXT) menawarkan beasiswa bagi guru yang aktif mengajar dan memiliki pengalaman selama 5 tahun di sekolah formal.

Baik di jenjang SD, SMP, SMA/SMK sederajat dan berusia maksimal 34 tahun pada 1 April 2022.

Merangkum dari akun Instagram Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan laman www.id.emb-japan.go.jp, Jumat (7/1/2022), penerima beasiswa akan belajar di universitas di Jepang.

Baca juga: UGM Kembangkan Pesawat Tanpa Awak untuk Deteksi Kebakaran Hutan

Program teacher training 2022 ke Jepang

Selain itu guru yang berhasil lolos program beasiswa ini akan mendapatkan beberapa benefit lainnya, seperti:

  • Pelatihan dalam cara mengajar
  • Pembuatan rencana belajar-mengajar yang efektif
  • Hal-hal lain yang dapat meningkatkan kualitas dan kemampuan para guru.

Para guru yang tertarik mengikuti program beasiswa ini, perlu diketahui bahwa seleksi terdiri dari beberapa tahap.

Yaitu seleksi dokumen, ujian tulis, wawancara dan evaluasi oleh panitia Monbukagakusho.

Baca juga: Webinar Unsoed Ungkap Cara Kelola Keuangan dan Tips Berinvestasi

Fasilitas beasiswa

1. Biaya kuliah ditanggung sepenuhnya hingga program selesai.

2. Tunjangan hidup sebesar kurang lebih ¥143.000 per bulan atau sebesar Rp 17.699.125.27

3. Tiket pesawat pergi pulang Indonesia - Jepang (1 kali).

4. Bebas biaya pembuatan visa pelajar.

5. Tidak ada ikatan dinas.

Persyratan

1. Usia maksimal 34 tahun pada tanggal 1 April 2022 (lahir pada atau setelah 2 April 1987).

2. Lulusan minimal D4 atau S1.

3. Guru (pegawai negeri, swasta, honorer) yang sedang aktif mengajar di lembaga pendidikan formal, seperti SD, SMP, SMA dan Sederajat (SMK, Madrasah, dsj), serta SLB.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com