KOMPAS.com - Dirjen PAUD Dikdasmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Jumeri mengatakan, sudah ada sebanyak 264.704 sekolah yang sudah menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas hingga 100 persen.
"Hingga saat ini, 264.704 sekolah atau 59 persen dari total sekolah yang sudah menggelar PTM terbatas 100 persen," ucap Jumeri secara daring, Senin (3/1/2022).
Baca juga: Mulai Januari 2022, Sekolah di PPKM Level 1-3 Wajib PTM Terbatas
Adapun sekolah yang menggelar PTM terbatas dengan kapasitas 50 persen ada sebanyak 150.143 sekolah atau setara 15 persen dari total sekolah.
Jumeri mengaku, mulai Januari 2022, sekolah yang berada di daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3 wajib menjalankan PTM terbatas.
Perintah itu tertuang dalam SKB 4 Menteri terbaru yang baru dirilis akhir Desember 2021.
"Jadi sesuai SKB 4 Menteri terbaru, mulai Januari 2022, semua siswa pada PPKM 1-3 wajib PTM terbatas," ungkapnya.
Dia menyebut, ada beberapa kriteria bagi sekolah atau daerah yang wajib menjalankan PTM terbatas hingga 100 persen.
Yakni, berdasarkan level PPKM dan tingkat vaksinasi di daerah tersebut.
"Jadi sesuai level Covid-19 (PPKM-nya) dan dosis vaksinasi di daerah tersebut. Dosis vaksinasi dua, untuk pendidik dan tenaga kependidikan, serta dosis dua lansia di kabupaten atau kota tersebut," tegas dia.
Dia menyatakan, sekolah yang berada di PPKM level 1-2, dengan kriteria pendidik dan tenaga kependidikan memperoleh dua dosis vaksin Covid di atas 80 persen, serta masyarakat lanjut usia (lansia) sudah memeperoleh vaksin di atas 50 persen, maka bisa menjalankan PTM terbatas hingga 100 persen.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.