KOMPAS.com - Mulai Januari 2022, semua satuan pendidikan di daerah yang berstatus PPKM level 1,2 dan 3 wajib melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.
Dengan adanya kebijakan baru ini, pemerintah daerah (pemda) tidak boleh melarang PTM terbatas bagi satuan pendidikan yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria lebih berat.
Keputusan ini tertuang dalam Penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam aturan terbaru SKB 4 Menteri ini, ada sejumlah daftar periksa kesiapan masing-masing satuan pendidikan yang perlu diperhatikan.
Baca juga: Siswa, Ini Lho 3 Suku Asli Indonesia Bermata Biru Seperti Bule
Merangkum dari laman Direktorat Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Kamis (30/12/2021), berikut penjelasan daftar periksa kesiapan satuan pendidikan berdasarkan penyesuaian SKB 4 Menteri terbaru.
1. Ketersediaan sarana dan prasarana sanitasi, kebersihan dan kesehatan.
2. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, seperti puskesmas, klinik, rumah sakit dan lainnya.
3. Memiliki tim satuan tugas penanganan Covid-19 tingkat satuan pendidikan.
4. Telah melakukan verifikasi nomor WhatsApp penangung jawab satuan pendidikan pada laman https://sekolahaman.kemkes.go.id/ atau https://madrasahaman.kemkes.go.id/ dan memasang QRCode aplikasi PeduliLindungi di area masuk dan keluar satuan pendidikan.
Baca juga: PT Petrosea Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan SMK, D4/S1, Cek Infonya
5. Melaporkan tingkat kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan di satuan pendidikan melalui aplikasi Bersatu Lawan Covid-19 (BLC) satuan pendidikan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.