Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SKB 4 Menteri Terbaru, Ini Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan

Kompas.com - 31/12/2021, 14:03 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mulai Januari 2022, semua satuan pendidikan di daerah yang berstatus PPKM level 1,2 dan 3 wajib melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.

Dengan adanya kebijakan baru ini, pemerintah daerah (pemda) tidak boleh melarang PTM terbatas bagi satuan pendidikan yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria lebih berat.

Keputusan ini tertuang dalam Penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan terbaru SKB 4 Menteri ini, ada sejumlah daftar periksa kesiapan masing-masing satuan pendidikan yang perlu diperhatikan.

Baca juga: Siswa, Ini Lho 3 Suku Asli Indonesia Bermata Biru Seperti Bule

Daftar periksa kesiapan satuan pendidikan

Merangkum dari laman Direktorat Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Kamis (30/12/2021), berikut penjelasan daftar periksa kesiapan satuan pendidikan berdasarkan penyesuaian SKB 4 Menteri terbaru.

1. Ketersediaan sarana dan prasarana sanitasi, kebersihan dan kesehatan.

2. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, seperti puskesmas, klinik, rumah sakit dan lainnya.

3. Memiliki tim satuan tugas penanganan Covid-19 tingkat satuan pendidikan.

4. Telah melakukan verifikasi nomor WhatsApp penangung jawab satuan pendidikan pada laman https://sekolahaman.kemkes.go.id/ atau https://madrasahaman.kemkes.go.id/ dan memasang QRCode aplikasi PeduliLindungi di area masuk dan keluar satuan pendidikan.

Baca juga: PT Petrosea Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan SMK, D4/S1, Cek Infonya

5. Melaporkan tingkat kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan di satuan pendidikan melalui aplikasi Bersatu Lawan Covid-19 (BLC) satuan pendidikan.

Langgar prokes, sekolah bisa kena sanksi

Dalam penyesuaian SKB 4 Menteri ini juga diatur satuan pendidikan yang terbukti melanggar protokol kesehatan (prokes) diberikan sanksi administratif dan dibina oleh satgas penanganan Covid-19 atau tim pembina UKS.

Dalam penyesuaian SKB 4 Menteri ini orangtua atau wali peserta didik diperbolehkan memilih PTM terbatas atau tetap mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi anaknya sampai semester satu tahun ajaran tahun akademik 2021/2022 berakhir.

Baca juga: Siswa, Ini 3 Kebudayaan Asli Indonesia yang Masuk Daftar UNESCO

Mulai semester dua tahun ajaran atau tahun akademik 2021/2022 per Januari 2022 semua wajib mengikuti PTM terbatas.

Kegiatan lain selain kegiatan belajar mengajar juga diatur dalam penyesuaian SKB 4 Menteri tersebut. Yakni pembukaan kantin, pedagang hingga kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler di lingkungan sekolah.

Menurut SKB 4 Menteri terbaru, kantin belum diperbolehkan beroperasi. Pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan diatur oleh satuan tugas penanganan Covid-19 wilayah setempat bekerja sama dengan satuan tugas penanganan Covid-19 pada satuan pendidikan.

Baca juga: Dosen Unesa Bikin Motor Listrik bagi Disabilitas, Ini Keunggulannya

Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com