KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan kebijakan baru terkait pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas yang wajib dilakukan satuan pendidikan pada Januari 2022 mendatang.
Hal ini tertuang dalam Penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
SKB 4 Menteri ini disusun atas masukan berbagai elemen masyarakat dan berisi penyesuaian aturan PTM terbatas yang lebih baik. Lebih rinci dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah sebagai prioritas utama.
Aspek pemantauan dan evaluasi PTM terbatas yang lebih mutakhir juga dituangkan dalam SKB 4 Menteri kali ini.
Seperti penggunaan teknologi, termasuk dashboard notifikasi kasus yang dapat diakses oleh satuan pendidikan, dan surveilans epidemiologis bagi satuan pendidikan yang sudah melaksanakan PTM terbatas.
Baca juga: SKB 4 Menteri Terbaru, Januari 2022 Satuan Pendidikan Wajib Gelar PTM
Riset yang dilakukan Kemendikbud Ristek terhadap 3.391 siswa SD dari tujuh kabupaten/ kota di empat provinsi, pada bulan Januari 2020 dan April 2021 menunjukkan bahwa pandemi menimbulkan kehilangan pembelajaran (learning loss) yang signifikan.
Misalnya untuk kelas 1 SD, di masa pandemi ini anak-anak kehilangan pembelajaran literasi setara dengan enam bulan belajar.
Sementara untuk numerasi setara dengan lima bulan belajar.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Anwar Makarim menyambut positif dukungan berbagai elemen masyarakat atas keluarnya SKB 4 Menteri ini.
Pasalnya sudah hampir 2 tahun anak-anak melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.