Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/12/2021, 13:26 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mendukung penuh upaya Universitas Padjadjaran (Unpad) Pemprov, dan masyarakat Jabar dalam memperjuangkan Prof. Mochtar Kusumaatmadja menjadi pahlawan nasional.

"Sudah ada 7.000 petisi daring dan 70 surat dukungan masuk ke kami. Ini menandakan bahwa gelar pahlawan bagi Prof. Mochtar harus kita perjuangkan," kata dia melansir laman Unpad, Rabu (22/12/2021).

Baca juga: Unpad Perjuangkan Mochtar Kusumaatmadja Jadi Pahlawan Nasional

Gubernur yang akrab disapa Emil ini menuturkan, Prof. Mochtar merupakan salah satu anak bangsa yang prestasi dan inspirasinya melewati batas wilayah negara.

Prof. Mochtar merupakan sosok yang melanjutkan konsep Wawasan Nusantara yang juga digelorakan oleh putra Jabar, yaitu Ir. H. Djuanda.

Peran aktif Prof. Mochtar Kusumaatmadja, kata dia, dalam menyampaikan konsep Wawasan Nusantara ke tingkat internasional akhirnya diakui secara global serta menjadi teori dan dipraktikkan menjadi norma hukum internasional.

Karena itu, dia telah menginstruksikan berbagai pihak sejak awal untuk segera memproses mendiang Prof. Mochtar menjadi pahlawan nasional.

Ini disebabkan mengingat penganugerahan gelar pahlawan nasional diumumkan setiap setahun kali.

"Kita perjuangkan, mudah-mudahan Pemerintah Pusat melalui Presiden menganugerahi gelar pahlawan bagi Prof. Mochtar di 17 Agustus 2022," ucap Emil.

Baca juga: Relawan Unpad Dampingi Anak-anak Korban Erupsi Gunung Semeru

Selain itu, Pemprov Jabar memberikan apresiasi lain bagi sosok almarhum, yaitu menjadikan nama Prof. Mochtar menjadi salah satu nama jalan di Kota Bandung.

Opsi pertama yang dipilih adalah ruas jalan layang Pasteur-Surapati (Pasupati).

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com