KOMPAS.com - Sebanyak 120 peserta "Semiloka Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Anak di satuan PAUD" yang berlangsung 19–21 Desember 2021 di Bali, memberikan delapan rekomendasi perubahan kebijakan terkait perlindungan anak di satuan pendidikan PAUD.
Rekomendasi ini diberikan setelah mencermati kebijakan Pemerintah dalam perlindungan anak dan pendidikan usia dini serta mempelajari data-data yang dipresentasikan, dan menganalis ketimpangan antara peraturan perlindungan anak di PAUD.
Rekomendasi kebijakan ini dirumuskan oleh Tata Sudrajat (Save the Children), Vina Adriany (Pusat Kajian dan Pengembangan Peranan Wanita, Gender dan Perlindungan Anak, PG PAUD), Yufi Fisalma (HIMPAUDI Pusat), Farida Yusuf (PP IGTKI PGRI), Bernadette Wresni (SMSG).
Selain itu turut merumuskan rekomendasi ini: Hari Sadewo (PLAN Indonesia), Mega Indrawati (Koalisi Nasional PAUDHI), Emmy LS (Wahana Visi Indonesia), Dedi Warman (Aliansi PKTA), Luh Kadek Pande Avy Susilawati (PS Psikologi FK Universitas Udayana), Hani Yulindrasari (Pusat Krisis UPI), Karina (SMSG), serta M. Ihsan (Aliansi Asuh Siaga).
Pembacaan rekomendasi disampaikan Hari Sadewo dari Plan International kepada Direktur Pendidikan Anak Usia Dini, Muhammad Hasbi di Badung, Bali, Senin (20/12/2021).
Berikut delapan rekomendasi yang diberikan:
Rekomendasi pertama meminta Kemendikbud/Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini, Dasar dan Menengah untuk merumuskan dan menetapkan suatu Pedoman Tata Kelola Perlindungan Anak di PAUD.
Pedoman tersebut agar mengatur tata cara dan prosedur pencegahan dan penananganan kekerasan ada Anak Di PAUD, pembentukan gugus tugas, instrumen pencegahan dan penanganan, mekanisme pengawasan, dan evaluasi.
Baca juga: Mendikbud Ristek Dukung PTM Terbatas di PAUD yang Aman
Kedua, meminta Kemendikbud/Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini, Dasar dan Menengah agar merevisi Permendikbud No. 137 Tahun 2014 tentang Standard Nasional PAUD.
Perlindungan anak menjadi bagian penting untuk distandarisasi baik dalam penyelenggaraan maupun layanan PAUD serta menjadi bagian kompetensi guru PAUD yang dinilai.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.