Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Rekomendasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Anak di PAUD

Kompas.com - 21/12/2021, 15:03 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Sebanyak 120 peserta "Semiloka Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Anak di satuan PAUD" yang berlangsung 19–21 Desember 2021 di Bali, memberikan delapan rekomendasi perubahan kebijakan terkait perlindungan anak di satuan pendidikan PAUD.

Rekomendasi ini diberikan setelah mencermati kebijakan Pemerintah dalam perlindungan anak dan pendidikan usia dini serta mempelajari data-data yang dipresentasikan, dan menganalis ketimpangan antara peraturan perlindungan anak di PAUD.

Rekomendasi kebijakan ini dirumuskan oleh Tata Sudrajat (Save the Children), Vina Adriany (Pusat Kajian dan Pengembangan Peranan Wanita, Gender dan Perlindungan Anak, PG PAUD), Yufi Fisalma (HIMPAUDI Pusat), Farida Yusuf (PP IGTKI PGRI), Bernadette Wresni (SMSG).

Selain itu turut merumuskan rekomendasi ini: Hari Sadewo (PLAN Indonesia), Mega Indrawati (Koalisi Nasional PAUDHI), Emmy LS (Wahana Visi Indonesia), Dedi Warman (Aliansi PKTA), Luh Kadek Pande Avy Susilawati (PS Psikologi FK Universitas Udayana), Hani Yulindrasari (Pusat Krisis UPI), Karina (SMSG), serta M. Ihsan (Aliansi Asuh Siaga).

Pembacaan rekomendasi disampaikan Hari Sadewo dari Plan International kepada Direktur Pendidikan Anak Usia Dini, Muhammad Hasbi di Badung, Bali, Senin (20/12/2021).

Berikut delapan rekomendasi yang diberikan:

1. Menetapkan pedoman pelaksanaan

Rekomendasi pertama meminta Kemendikbud/Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini, Dasar dan Menengah untuk merumuskan dan menetapkan suatu Pedoman Tata Kelola Perlindungan Anak di PAUD.

Pedoman tersebut agar mengatur tata cara dan prosedur pencegahan dan penananganan kekerasan ada Anak Di PAUD, pembentukan gugus tugas, instrumen pencegahan dan penanganan, mekanisme pengawasan, dan evaluasi.

Baca juga: Mendikbud Ristek Dukung PTM Terbatas di PAUD yang Aman

2. Merevisi standarisasi layanan PAUD

Kedua, meminta Kemendikbud/Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini, Dasar dan Menengah agar merevisi Permendikbud No. 137 Tahun 2014 tentang Standard Nasional PAUD.

Perlindungan anak menjadi bagian penting untuk distandarisasi baik dalam penyelenggaraan maupun layanan PAUD serta menjadi bagian kompetensi guru PAUD yang dinilai.

3. Aspek perlindungan dalam akreditasi PAUD

Ketiga, meminta Kemendikbud/Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini, Dasar dan Menengah agar memasukkan aspek perlindungan anak dalam akreditasi PAUD.

Aspek perlindungan anak menjadi bagian penting dalam mementukan peringkat PAUD dalam memastikan keselamatan peserta didik. Hasil akreditasi dapat digunakan sebagai masukan bagi penilaian Kabupaten/Kota Layak Anak juga sebagai dasar untuk meningkatkan penyelenggaaraan PAUD.

4. Mata kuliah perlindungan dan pemenuhan hak anak

Keempat, meminta Asosiasi Pendidikan Guru PAUD untuk memasukkan mata kuliah perlindungan dan pemenuhan hak anak yang mencakup pengenalan Konvensi PBB tentang Hak-hak Anak, peraturan internasional dan lokal terkait hak anak, konsep hak anak, elemen-elemen dari hak anak serta upaya memenuhinya.

Mata kuliah ini haruslah menjadi mata kuliah yang wajib diambil oleh seluruh mahasiswa dan menjadi persyaratan bagi kelulusan mereka.

Hal ini untuk memenuhi pemahaman tentang perlindungan anak, sebagai bagian dari upaya preventif dan edukatif untuk mempersiapkan para calon guru agar mereka mawas dengan isu perlindungan anak ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com