Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tinggal Selangkah Lagi, Universitas Terbuka Menuju PTN-BH

Kompas.com - 18/12/2021, 22:01 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Universitas Terbuka tinggal selangkah lagi beralih status dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) menjadi PTN Badan Hukum (PTNBH).

Saat ini, UT telah menerima Mendikbud Ristek Nomor 0835/E.E3/KB.00/2021 tertanggal 7 Desember 2021 tentang Persetujuan Universitas Terbuka menjadi PTN Badan Hukum.

Itu artinya, keluarga besar UT mesti sedikit bersabar karena operasionalisasi UT secara penuh sebagai PTNBH tinggal menunggu keluarnya payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP).

Melalui rilis resmi (18/12/2021), Rektor UT Prof. Ojat Darojat menyatakan, saat ini UT tengah memasuki suatu tahapan baru dalam dunia industri pendidikan di Indonesia.

Tak bisa dipungkiri, ungkap Prof. Ojat, sebelumnya UT memiki peran monopoli dalam pasar pendidikan jarak jauh (PJJ) karena UT menjadi satu-satunya perguruan tinggi yang mengusung pembelajaran jarak jauh.

Dengan monopoli tersebut UT menjadi “bayi bongsor” (disebut bongsor karena jumlah mahasiswa yang mencapai lebih dari 340 ribu) yang kurang kompetitif. Tetapi tiba-tiba kondisi berubah dan terjadi disrupsi.

“Di masa pandemi banyak perguruan tinggi yang mengusung dual mode system, yaitu tatap muka dan pembelajaran jarak jauh," ujar Prof. Ojat.

"Bermunculan mode kompetensi baru yang membuat UT harus maju bersaing dengan perguruan tinggi konvensional lainnya. Untuk bisa survive maka UT harus meningkatkan kualitas dan kuantitas layanannya,” tambah Rektor UT.

Hal inilah yang mendorong UT untuk naik kelas menjadi PTNBH.

"Peningkatan status tersebut menjadi satu bagian penting agar UT dapat merangkul semua aspek yang dibutuhkan," tegas Prof. Ojat.

Baca juga: Sandang Status PTNBH, UM Ingin Jadi Perguruan Tinggi Rujukan di Asia

Dengan menjadi PTNBH, lanjut Prof. Ojat, UT mempunyai otonomi sebagai perguruan tinggi yang dapat membuka serta menutup program studi sendiri sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga UT mempunyai otonomi akademik yang lebih luas.

"Dengan demikian, tantangan dari Pemerintah untuk mengelola 1 juta mahasiswa dapat segera diwujudkan," ujar Rektor UT optimis.

Selain itu, UT dapat memiliki otonomi dalam pengelolaan dan pengadaan sumber daya manusia (SDM) dimana UT tidak harus menunggu kesempatan mendapat alokasi CPNS dari pemerintah tetapi UT dapat merekrut pegawainya sesuai dengan kebutuhan UT sendiri baik dari sisi jumlah, kualitas dan kualifikasinya.

Lebih jauh lagi, UT mendapatkan otonomi dari segi anggaran, dan otonomi dalam hal pengelolaan BMN (Barang Milik Negara).

“Kondisi saat ini bila UT membutuhkan pengadaan dan penghapusan aset, perlu menunggu izin dari Kementerian yang kadang memakan waktu lama. Jika UT menjadi PTNBH, maka UT dapat memproses segala kebutuhan dan penghapusan aset dengan lebih cepat,” pungkas Prof. Ojat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com