Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar dan Syarat KIP Kuliah, Persiapan untuk Calon Mahasiswa

Kompas.com - 17/12/2021, 18:20 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seleksi mahasiswa baru semakin dekat. Sesuai timeline, Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) akan dimulai dengan menentukan kuota SNMPTN yang akan dirilis pada 28 Desember 2022.

Lalu, dilanjutkan pembuatan akun Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) yang dimulai pada 4 Januari-15 Februari 2022. Sedangkan pendaftaran SNMPTN 2022 berlangsung pada 14-28 Februari 2022.

Selanjutnya, ada Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) yang dimulai dengan pembuatan akun pada 14 Februari-17 Maret 2022. Hingga pelaksanaan UTBK Gelombang 1 dan gelombang 2.

Baca juga: Mahasiswa D3-S1 Butuh Biaya Kuliah? Segera Daftar Beasiswa Ini

Namun, sebelum memasuki jenjang perguruan tinggi bagi kamu yang memiliki kekurangan secara finansial, tidak perlu khawatir. Kamu bisa mendaftar Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah).

KIP Kuliah sendiri, adalah salah satu upaya untuk membantu asa para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi. KIP Kuliah, digunakan mulai jenjang SNMPTN, SBMPTN dan jalur mandiri.

Ada persyaratan khusus bagi kamu yang ingin mencoba mendaftar KIP Kuliah. Dirangkum dari laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

Persyaratan KIP Kuliah

1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

Baca juga: Beasiswa Kuliah S1 di Australia 2022, Mahasiswa Bisa Studi di 3 Negara

3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP;

4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera;

5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan :

  • Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
  • Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
  • Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
  • Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah.

Baca juga: Jadwal, Syarat Peserta dan Materi Tes UTBK SBMPTN 2022

Asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750 ribu.

Tahapan pendaftaran KIP Kuliah

1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com