Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag: 3 Langkah Basmi Kekerasan Seksual di Pesantren dan Madrasah

Kompas.com - 15/12/2021, 12:49 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Kasus pelecehan dan kekerasan seksual terjadi di beberapa lembaga pendidikan agama, baik madrasah maupun pesantren.

Seperti yang terjadi di Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Pemerkosaan 12 Santri, Menag Investigasi Semua Madrasah dan Pesantren

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengaku, telah menyiapkan langkah strategis untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya kembali kasus kekerasan seksual.

Langkah pertama yang dilakukan adalah melakukan investigasi.

"Saya sudah memerintahkan kepada jajaran untuk melakukan investigasi kepada sekolah-sekolah seperti ini, boarding-boarding ini, yang kita sinyalir terjadi pelanggaran serupa, kekerasan seksual, pelecehan seksual, dan seterusnya," ucap dia melansir laman Kemenag, Rabu (15/12/2021).

Kasus kekerasan seksual ini, sebut dia, tidak baik bagi anak bangsa dan agama.

"Karena ini mengatasnamakan agama semua lembaga pendidikannya," ucap dia.

Langkah kedua, lanjut Menag, dirinya ingin menjalin kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), aparat kepolisian, dan pihak terkait lainnya dalam penanganan masalah ini, termasuk dalam proses investigasi.

Menag mengaku khawatir kasus pelecehan seksual yang belakangan mencuat di lembaga pendidikan itu merupakan fenomena gunung es.

Baca juga: Berkaca Kasus 12 Santri, Wamenag: Korban Kekerasan Seksual Harus Lapor

"Kita mau selesaikan ini. Mudah-mudahan tidak ada lagi kasus. Kita mohon dukungan, kita bisa tuntaskan permasalahan ini dengan cepat. Ini bukan hanya merugikan Islam, tapi juga anak-anak yang menjadi korban dan keluarga mereka, kasihan sekali," tegas dia.

Proses investigasi, sebut dia, sudah mulai berjalan. Dia meminta seluruh jajaran untuk secepatnya melaporkan kepada saya temuannya, supaya bisa segera diambil langkah.

Ketiga, Kementerian Agama (Kemenag) akan memperbaiki prosedur pemberian izin operasional lembaga pendidikan agama dan keagamaan.

Dia menggarisbawahi pentingnya pengetatan pelaksanan verifikasi dan validasi sebelum menerbitkan rekomendasi.

"Jadi tidak boleh rekomendasi yang muncul dari Kemenag itu hanya berupa kertas," jelas dia.

Rekomendasi itu harus didasarkan pada hasil verifikasi dan validasi lapangan.

Jadi petugasnya, lanjut dia, harus datang melihat, menyaksikan, baru mengeluarkan rekomendasi izin terkait pembukaan lembaga pendidikan agama, agar tidak lagi terjadinya kekerasan seksual.

Baca juga: Nadiem Makarim: Kekerasan Seksual Hancurkan Pelajar dan Mahasiswa

"Saya sudah minta Dirjen Pendidikan Islam untuk mengawal hal ini," tukas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com