Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Per 1 Desember 2021, PTN Tidak Boleh Angkat Dosen Tetap Non-PNS

Kompas.com - 14/12/2021, 17:00 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Per 1 Desember 2021, pemerintah mengeluarkan surat edaran yang berisi tidak memperbolehkan perguruan tinggi negeri (PTN) mengangkat dosen tetap non-pegawai negeri sipil (PNS) baru.

Perekrutan dosen baru di kampus negeri wajib dilakukan melalui seleksi calon aparatur sipil negara (CASN), yang dulu biasa disebut sebagai seleksi CPNS. Surat edaran itu bernomor 68446/A.A3/TI.00.02/2021 dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Tema ini dibahas dalam seminar yang diadakan Komunias Sentra Vidya Utama (Sevima) yang merupakan komunitas di lingkungan pendidikan tinggi.

Baca juga: Sejak Kapan Rempah Dipakai Rakyat Indonesia? Ini Penjelasan Pakar IPB

Kualitas dan kesejahteraan dosen meningkat

Webinar ini menghadirkan Direktur Sumberdaya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Mohammad Sofwan Effendi.

Menurut Sofwan, larangan ini sebenarnya bukan dikeluarkan dari Kemendikbud Ristek. Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah 49/2018 bahwa dosen di kampus negeri seharusnya memang berstatus sebagai pegawai negeri.

"Kemendikbud Ristek telah memberikan kelonggaran selama lebih kurang tiga tahun, sampai 1 Desember 2021. Ke depan, dosen wajib melalui seleksi CASN. Sehingga, diharapkan kualitas dan kesejahteraan dosen meningkat," ungkap Sofwan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (14/12/2021).

Menurut Sofwan, menjadi dosen adalah menjadi sosok yang terus belajar.

Dia menyarankan kepada para dosen yang juga akan mengikuti seleksi CASN agar rajin belajar dan banyak berdoa.

"Sehingga, belajar tidak hanya saat ujian, tapi sepanjang hayat," imbuh Sofwan.

Baca juga: Dosen UGM Bahas Cara Beternak Domba Kandang Bersih Tanpa Bau

Direktur Sevima Ridho Irawan menggarisbawahi besarnya dampak dari kebijakan ini kepada operasional kampus.

Terlebih lagi, mayoritas kampus negeri di Indonesia sebenarnya kampus kecil yang kekurangan dosen. Jika tidak ada dosen honorer, akan ada tantangan tersendiri untuk proses belajar mengajar.

Menurut Ridho, saat membicarakan kampus, orang biasa membayangkan kampus besar yang sudah canggih dalam penggunaan Sistem Akademik Digital berbasis awan (Siakadcloud).

Padahal, sebenarnya ada lebih dari 4.500 kampus di Indonesia, dan jumlah dosen non-PNS se-Indonesia totalnya sekitar 180.000 orang.

"Kampus-kampus yang mayoritas menengah kecil ini, jangankan memiliki jumlah dosen yang cukup. Sebagian di antaranya bahkan kekurangan mahasiswa dan terancam tutup," ungkap Ridho.

Pimpinan Komisi X DPR RI Dede Yusuf menekankan, peningkatan kualitas dosen di kampus memang sudah mendesak.

Baca juga: Tips Memasak Nasi Putih Rendah Gula dari Dosen IPB, Yuk Coba di Rumah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com