Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Hal Ini Tidak Boleh Dibagikan di Media Sosial Menurut Dosen UII

Kompas.com - 03/12/2021, 18:11 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menggunakan media sosial tidak asal mengikuti tren semata. Jika tidak hati-hati, penggunaan media sosial yang sembrono justru bisa menjadi celah terjadinya kejahatan di dunia maya.

Hal ini sudah sering terjadi dan tak sedikit masyarakat yang telah menjadi korban. Seperti tren stiker Add Yours di media sosial Instagram yang booming belakangan ini. Tanpa disadari, pengguna Instagram justru membagikan data pribadi yang seharusnya tidak diumbar di media sosialnya.

Data pribadi ini tentu bisa dimanfaatkan orang-orang tidak bertanggungjawab untuk mencari keuntungan pribadi.

Menurut Dosen Prodi Informatika Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Chanifah Indah Ratnasari, ada data yang harus dijaga kerahasiaannya. Chanifah mengatakan, ada dua jenis data yang harus dijaga kerahasiaannya dan jangan sampai diketahui banyak orang.

Baca juga: Tim UGM Manfaatkan Ubur-ubur untuk Menghambat Kanker Payudara

Data yang harus dijaga kerahasiaannya

1. Data privat atau data pribadi yang secara langsung dapat mengidentifikasi individu.

"Misalnya nama, nama panggilan, nama keluarga, nomor telepon atau ponsel, nomor KTP, nomor SIM atau informasi pengenal pribadi lainnya," kata Chanifah seperti dikutip dari Intagram resmi UII Yogyakarta, Jumat (3/12/2021).

2. Data sensitif (sensitive data) berisi informasi rahasia yang harus dijaga keamanannya dan jauh dari jangkauan publik.

Chanifah menerangkan, contoh dari data sensitif seperti data kesehatan, opini politik, informasi keuangan seperti nomor rekening bank dan nomor kartu kredit.

"Ada juga data biometrik, ras atau etnis, agama dan data atau informasi rahasia lainnya," imbuh Chanifah.

Baca juga: Pamapersada Buka 16 Posisi Lowongan Kerja Lulusan D3-S1, Buruan Daftar

7 data yang tidak boleh dibagikan

Dia menekankan ada 7 data pribadi yang tidak boleh dibagikan di media sosial dan hanya untuk disimpan sendiri.

1. Nomor identitas pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), SIM, Nomor KK, NPWP, nomor paspor, nomor plat kendaraan, nomor rekening bank, nomor kartu kredit, nomor keanggotaan (rumah sakit, gimnasium) dan lain-lain. Sebisa mungkin menghindari selfie dengan dokumen tersebut.

2. Foto dokumen pribadi, seperti foto KTP, SIM, paspor, akta kelahiran, ijazah, tiket perjalanan, buku rekening, slip gaji, boarding pass, sertifikat tanah dan dokumen pribadi yang bersifat rahasia lainnya.

3. Nama panggilan alias atau pun nama masa kecil yang berpotensi disalahgunakan. Termasuk nama ibu kandung yang biasanya digunakan untuk konfirmasi data oleh pihak bank.

Baca juga: Mahasiswa Unnes Manfaatkan Limbah Mangrove Jadi Pewarna Batik Alami

4. Tanda tangan.

5. Alamat dan nomor kontak. Termasuk juga alamat rumah, alamat sekolah anak, alamat email personal (bukan ditujukan untuk bisnis), nomor ponsel pribadi dan nomor telepon rumah.

6. Informasi medis seperti riwayat penyakit, alergi hingga foto rontgen.

7. Geolocation atau lokasi kamu saat ini.

"Karena sharing informasi pribadi tanpa dipilah karena latah mengikuti tren dapat menjadi celah penyalahgunaan yang mengarah kepada tindak kejahatan," tandas Chanifah.

Baca juga: Forisa Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan S1 Fresh Graduate, Ini Infonya

Demikian penjelasan dosen prodi Informatika UII Yogyakarta mengenai data-data yang harus dijaga kerahasiannya. Dengan informasi ini, masyarakat bisa lebih bijaksana dalam mengunggah atau memposting sesuatu agar tidak merugikan diri sendiri di kemudian hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com