Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding Legalkan Zina di Permendikbud PPKS, Nadiem: Itu Fitnah

Kompas.com - 17/11/2021, 05:53 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan 31 Agustus 2021 menuai pro dan kontra.

Sejumlah pihak menganggap bahwa Permendikbud Ristek 30/2021 melegalkan perzinaan terkait sejumlah frasa "tanpa persetujuan korban".

Menanggapi kontra tersebut, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menjelaskan bahwa secara yuridis, Permendikbud PPKS dirancang untuk mencegah apa yang ingin dicegah, yaitu kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Baca juga: 21 Bentuk Kekerasan Seksual di Kampus dalam Permendikbud 30

"Yang pertama sangat penting dipahami masyarakat, sebelum memfitnah-fitnah saya bahwa ini menghalalkan seks bebas atau zina, itu harus mengerti bahwa dalam semua aturan pemerintah, kita melakukan sesuatu untuk melindungi korban dan (Pemendikbud PPKS) hanya melindungi korban dari satu jenis kekerasan, yaitu kekerasan seksual," ujarnya seperti dikutip dari kanal YouTube Deddy Corbuzier, Senin (16/11/2021).

Bukan berati, lanjut dia, semua yang dilarang atau tidak dilarang oleh Permendikbud PPKS boleh atau benar untuk dilakukan.

"Permen ini adalah untuk mencegah kekerasan seksual, kita mengatur secara spesifik mencegah kekerasan seksual. Bukan permen semua tindakan asusila," jelas dia.

Dalam kesempatan tersebut, Nadiem menegaskan bahwa pihaknya tidak mendukung seks bebas atau zina.

"Kami tidak mendukung seks bebas atau zina. Kita mengatur secara spesifik mencegah kekerasan seksual," imbuh dia.

Meski banyak memicu perdebatan, Nadiem menyatakan dirinya sangat terbuka dengan beragam masukan karena itu menandakan banyak yang peduli terkait isu kekerasan seksual.

Baca juga: Beasiswa S2 di Swedia 2022, Kuliah Gratis dan Uang Saku Rp 15 Juta Per Bulan

Dalam beberapa bulan ke depan, Nadiem mengatakan akan mengambil kesempatan untuk mendatangi berbagai macam organisasi yang memiliki perhatian terkait isu kekerasan seksual.

"Saya akan mengambil kesempatan dalam beberapa bulan ke depan untuk mendatangi satu per satu. Kita sebagai pembuat kebijakan harus terbuka. Saya akan datangi satu per satu, kita dengar masukannya. Semua yang memilih concern terhadap frase-frase ini, saya senang karena semua memiliki semangat untuk mengatasi masalah ini," jelasnya.

Permen PPKS berpihak pada korban

Nadiem menyebut dengan adanya Permendikbud PPKS, korban kekerasan seksual memiliki payung hukum sehingga berani melaporkan saat mengalami kejadian tersebut, meski korban belum memiliki bukti.

"Kalau pemerintah memberikan perlindungan, yang terjadi semakin banyak korban lain yang maju dan menjadi tambahan kumulatif bukti," ujarnya.

Baca juga: BUMN Bank Mandiri Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan D3-S1

Pasalnya, Nadiem menyebut riset yang dilakukan Komnas Perempuan mendapati, pelaku kekerasan seksual tidak hanya melakukan kekerasan sekali, melainkan berkali-kali dengan korban berbeda.

"Si pelaku-pelaku ini bukan single time, bukan cuma sekali. Jadi, pelaku kekerasan seksual atau pelecehan seksual itu biasanya repeat offender (pelaku berulang)," terang Nadiem.

Dengan adanya peraturan ini, lanjut Nadiem, pelaku akan berpikir dua kali untuk melakukan kekerasan seksual.

"Pokoknya mereka (pelaku) akan think twice. Saya juga pernah ngomong bahwa yang sebenarnya saya inginkan juga dari pelaku-pelaku ini, saya ingin ngomong langsung kepada mereka. Sebab ini bukan hanya hal yang benar untuk dilakukan, namun ini juga personal," ujarnya.
"Permen ini tidak akan berhasil bila tidak mampu membuat situasi yang tidak nyaman bagi pelaku dan orang-orang yang memikirkan untuk melakukannya," imbuh Nadiem.

Tidak hanya sanksi, Nadiem juga mengatakan bahwa Permendikbud PPKS juga mencakup pemulihan korban, pendampingan korban hingga bahkan aturan bagi universitas untuk memberikan rumah aman bagi korban.

Baca juga: BCA Buka Magang Bakti bagi Lulusan SMA-SMK, D1-D3 dan S1, Yuk Daftar

"Kita tidak membuat aturan sendiri. Kita melihat best practice di dunia. Jadi kita menggunakan world standard untuk penanganan kekerasan seksual yang dilakukan universitas dunia," paparnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com