Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cinta Laura Minta Korban Kekerasan Seksual Perguruan Tinggi Buka Suara

Kompas.com - 16/11/2021, 17:25 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Publik figur Cinta Laura Kiehl meminta korban kekerasan seksual di perguruan tinggi untuk buka suara, baik itu mahasiswa maupun dosen.

Karena, pemerintah lewat Kemendikbud Ristek telah memberikan perlindungan lewat Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di perguruan tinggi.

Baca juga: Nadiem Makarim: Kekerasan Seksual di Kampus Sudah Tingkat Pandemi

"Dengan Permendikbud PPKS, saya harap korban punya keberanian untuk melaporkan, ada atau tidak bukti, itu kita pikirkan nati, bahwa mereka akan didengar dan ditangani, dan diselidiki kasusnya sampai mudah-mudahan mereka dapat keadilan," ujar Cinta Laura dalam channel YouTube Deddy Corbuzier, Selasa (16/11/2021).

Cinta Laura mengaku sangat suka dengan adanya Permendikbud PPKS ini. Itu kenapa? karena aturan ini berpihak kepada korban.

"Bayangkan di negara kita ini, pihak kepolisian atau berwewenang menanyakan kepada pihak korban, apakah kamu enjoy melakukan itu? Itukan pertanyaan yang absurd," tegas dia.

Di peraturan ini, sebut dia, juga ada kesetaraan gender. Sebab, tidak hanya perempuan saja yang mengalami kekerasan seksual, kaum laki juga pernah mengalami kesetaraan gender.

"Meski perempuan yang mayoritas mengalami kekekerasan seksual, tapi laki juga pernah. Ini makanya ada kesetaraan gender," jelas dia.

Kekerasan seksual, lanjut dia, tidak pernah melihat waktu, dari pagi sampai malam hari juga terjadi.

"Dari riset yang dikeluarkan BBC, kekerasan seksual 17 persen terjadi di pagi hari, 25 persen di siang hari, 25 persen di sore hari, dan 21 persen di malam hari," ungkapnya.

Baca juga: Mendikbud Ristek: 3 Sanksi bagi Pelaku Kekerasan Seksual di Kampus

Belum lama ini, Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim telah meminta para korban kekerasan seksual di kampus bisa membuka suaranya.

"Ini saatnya mahasiswa atau dosen yang mengalami korban kekerasan seksual di kampus untuk membuka suaranya, jangan diam," kata Nadiem.

Nadiem mengaku, korban kekerasan seksual harus berada di posisi tegas, karena itu merupakan perbuatan yang salah dan harus ditindak dengan cepat.

Jadi dengan adanya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi, maka korban kekerasan seksual bisa terjamin dan mendapat dukungan dari pemerintah.

"Jadi ini merupakan sinyal sivitas akademika, bahwa pemerintah hadir melindungi mahasiswa dan dosen (korban kekerasan seksual) dan anak-anak kita di lingkungan kampus," tegas dia.

Dengan adanya Permendikbud PPKS, lanjut dia, bisa melindungi ratusan ribu mahasiswa maupun dosen yang ada di lingkungan kampus.

Baca juga: Nadiem Minta Perguruan Tinggi Terbuka Bila Terjadi Kekerasan Seksual

"Bagi masyarakat yang punya anak putri dan punya anak dalam kampus, dan semua mahasiswa yang pernah mengalami isu kekerasan seksual di perguruan tinggi, jangan diam. Kalian harus berbicara," jelas Nadiem.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com