KOMPAS.com - Publik figur Cinta Laura Kiehl meminta korban kekerasan seksual di perguruan tinggi untuk buka suara, baik itu mahasiswa maupun dosen.
Karena, pemerintah lewat Kemendikbud Ristek telah memberikan perlindungan lewat Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di perguruan tinggi.
Baca juga: Nadiem Makarim: Kekerasan Seksual di Kampus Sudah Tingkat Pandemi
"Dengan Permendikbud PPKS, saya harap korban punya keberanian untuk melaporkan, ada atau tidak bukti, itu kita pikirkan nati, bahwa mereka akan didengar dan ditangani, dan diselidiki kasusnya sampai mudah-mudahan mereka dapat keadilan," ujar Cinta Laura dalam channel YouTube Deddy Corbuzier, Selasa (16/11/2021).
Cinta Laura mengaku sangat suka dengan adanya Permendikbud PPKS ini. Itu kenapa? karena aturan ini berpihak kepada korban.
"Bayangkan di negara kita ini, pihak kepolisian atau berwewenang menanyakan kepada pihak korban, apakah kamu enjoy melakukan itu? Itukan pertanyaan yang absurd," tegas dia.
Di peraturan ini, sebut dia, juga ada kesetaraan gender. Sebab, tidak hanya perempuan saja yang mengalami kekerasan seksual, kaum laki juga pernah mengalami kesetaraan gender.
"Meski perempuan yang mayoritas mengalami kekekerasan seksual, tapi laki juga pernah. Ini makanya ada kesetaraan gender," jelas dia.
Kekerasan seksual, lanjut dia, tidak pernah melihat waktu, dari pagi sampai malam hari juga terjadi.
"Dari riset yang dikeluarkan BBC, kekerasan seksual 17 persen terjadi di pagi hari, 25 persen di siang hari, 25 persen di sore hari, dan 21 persen di malam hari," ungkapnya.
Baca juga: Mendikbud Ristek: 3 Sanksi bagi Pelaku Kekerasan Seksual di Kampus
Belum lama ini, Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim telah meminta para korban kekerasan seksual di kampus bisa membuka suaranya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.