KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kembali membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pengumuman dan Pemilihan Formasi II dimulai 15-19 November 2021.
Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Ristek Nunuk Suryani mengatakan seleksi Tahap 2 terbuka bagi para guru untuk berkompetisi seluruhnya.
“Afirmasi untuk sekolah induk hanya diberikan di ujian tahap 1. Sedangkan ujian tahap 2 sudah terbuka berkompetisi seluruhnya dan dilihat nilai tertingginya. Baik guru induk atau noninduk, lulusan guru PPG, individu yang memiliki sertifikat guru, dan belum mengajar. Seleksi kedua boleh memilih sekolah lain dan bukan sekolah sendiri tetapi masih dalam satu daerah kewenangan,” terang Nunuk, dilansir dari laman Kemdikbud.
Baca juga: Seleksi Guru PPPK Tahap 2, Ini Imbauan Kemendikbud untuk Guru Honorer
Mekanisme ujian, dipastikan Nunuk, masih sama dengan seleksi tahap 1.
“Bagi peserta yang belum maupun sudah lulus melewati NAB tetapi belum mendapat formasi, silakan daftar lalu memilih formasi lagi di SSCN BKN,” ujar Nunuk.
Jika yang dipilih mata pelajaran dan jenjang yang sama, maka nilai yang sudah diperoleh di ujian 1, yang sudah melebihi ambang batas, itu masih bisa digunakan. "Tetapi tetap harus daftar lagi untuk sebagai bukti sebagai peserta ujian kedua dan lalu nanti akan mendapat lokasi dan jadwal ujian,” jelas Nunuk.
Sementara, untuk mendaftar seleksi guru PPPK Tahap 2, ada empat kriteria guru honorer yang dapat mengikuti seleksi PPPK tahap 2. Adapun kriteria yang dimaksud di antaranya:
1. Guru non-ASN yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I
2. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I
3. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek
Baca juga: Pelamar Guru PPPK 2021, Berikut Link Materi hingga Latihan Soal
Terkait seleksi PPPK tahap II, beberapa waktu lalu Nunuk juga berujar semua guru honorer terbuka untuk berkompetisi. Sebab, afirmasi guru honerer induk di sekolah negeri tidak akan berlaku untuk PPPK tahap II.
Pelamar tetap diminta selalu memantau perkembangan informasi pada laman resmi PPPK guru milik Kemendikbudristek di https://gurupppk.kemdikbud.go.id
Baca juga: 3 Keuntungan bagi Guru Honorer bila Menjadi Guru PPPK 2021
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.