KOMPAS.com - Tahap 2 Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 siap digelar Senin, (15/11/2021)
Pengumuman termuat dalam surat Nomor 6184/B/GT.01.00/2021 per 9 November 2021. Hal ini, diumumkan Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Ristek Nunuk Suryani melalui akun instagram pribadi. Terdapat sejumlah penyesuaian jadwal pelaksanaan seleksi PPPK guru tahap 2. "Mohon perhatian," ujar Nunuk dalam postingannya.
Surat tersebut diteken Dirjen GTK Kemendikbud Ristek Iwan Syahril. Seleksi dimulai pada 15 November dan berakhir pada 30 Desember 2021. Jadwal lengkapnya, seperti di bawah ini:
Sementara, dari situs gurupppk.kemdikbud.go.id, pada seleksi PPPK tahun ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan penyesuaian nilai ambang batas PPPK Guru.
Baca juga: Jadwal Baru Seleksi PPPK Guru Tahap 2, Mulai 15 November 2021
Nilai ambang batas PPPK Guru 2021 yang terbaru tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1169 tahun 2021. Ada tiga kategori nilai ambang batas seleksi PPPK Guru diantaranya:
Seleksi PPPK Guru 2021 terdiri atas tiga jenis tes yaitu Seleksi Kompetensi Teknis (nilai maksimal 500), Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosiokultural (nilai maksimal 200), dan wawancara (nilai maksimal 40).
Sementara, nilai ambang batas seleksi PPPK Guru tahun 2021 untuk masing-masing kategori diantaranya:
Kategori 1
Kategori 2
Kategori 3
Baca juga: Guru Berbagi: Ini Aturan Bermain Anak Saat Pandemi
Nilai ambang batas PPPK Guru tingkat TK - SD
TK guru kelas
SD guru kelas
SD guru penjasorkes
Nilai ambang batas PPPK Guru tingkat SMP