Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Lengkap Nilai Ambang Batas Seleksi Guru PPPK Tahap 2

Kompas.com - 14/11/2021, 21:20 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tahap 2 Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 siap digelar Senin, (15/11/2021)

Pengumuman termuat dalam surat Nomor 6184/B/GT.01.00/2021 per 9 November 2021. Hal ini, diumumkan Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Ristek Nunuk Suryani melalui akun instagram pribadi. Terdapat sejumlah penyesuaian jadwal pelaksanaan seleksi PPPK guru tahap 2. "Mohon perhatian," ujar Nunuk dalam postingannya.

Surat tersebut diteken Dirjen GTK Kemendikbud Ristek Iwan Syahril. Seleksi dimulai pada 15 November dan berakhir pada 30 Desember 2021. Jadwal lengkapnya, seperti di bawah ini:

  • Pengumuman dan pemilihan formasi tahap 2 pada 15-19 November 2021
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi PPPK guru tahap 2 pada 2 Desember 2021
  • Cetak kartu peserta seleksi PPPK guru tahap 2 pada 2-5 Desember 2021
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi tahap 2 pada 6-10 Desember 2021
  • Pengumuman hasil seleksi kompetensi tahap 2 pada 16 Desember 2021
  • Masa sanggah tahap 2 pada 17-19 Desember 2021
  • Masa jawab sanggah tahap 2 pada 19-25 Desember 2021
  • Pengumuman pasca masa sanggah tahap 2 pada 30 Desember 2021

Sementara, dari situs gurupppk.kemdikbud.go.id, pada seleksi PPPK tahun ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan penyesuaian nilai ambang batas PPPK Guru.

Baca juga: Jadwal Baru Seleksi PPPK Guru Tahap 2, Mulai 15 November 2021

Nilai ambang batas PPPK Guru 2021 yang terbaru tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1169 tahun 2021. Ada tiga kategori nilai ambang batas seleksi PPPK Guru diantaranya:

  • Kategori 1: Untuk nilai ambang batas untuk kategori 1 mengacu pada Keputusan menteri PANRB Nomor 1127 tahun 2021.
  • Kategori 2: Kategori ini diberlakukan untuk peserta PPPK Guru yang berusia paling rendah 50 tahun saat mendaftar seleksi ini.
  • Kategori 3: Jika nilai ambang batas kategori 2 sudah diberlakukan dan formasi belum terpenuhi, maka nilai ambang batas kategori 3 akan digunakan.

Seleksi PPPK Guru 2021 terdiri atas tiga jenis tes yaitu Seleksi Kompetensi Teknis (nilai maksimal 500), Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosiokultural (nilai maksimal 200), dan wawancara (nilai maksimal 40).

Sementara, nilai ambang batas seleksi PPPK Guru tahun 2021 untuk masing-masing kategori diantaranya:

Kategori 1

  • Seleksi Kompetensi Teknis: Terlampir Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 130
  • Wawancara: 24

Kategori 2

  • Seleksi Kompetensi Teknis: -
  • Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 110
  • Wawancara: 20

Kategori 3

  • Seleksi Kompetensi Teknis: Terlampir Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 130
  • Wawancara: 24

Baca juga: Guru Berbagi: Ini Aturan Bermain Anak Saat Pandemi

Daftar nilai ambang batas seleksi guru PPPK tahun 2021

Nilai ambang batas PPPK Guru tingkat TK - SD

TK guru kelas

  • Kategori 1: 260
  • Kategori 2: -
  • Kategori 3: 210

SD guru kelas

  • Kategori 1: 320
  • Kategori 2: -
  • Kategori 3: 270

SD guru penjasorkes

  • Kategori 1: 275
  • Kategori 2: -
  • Kategori 3: 225

Nilai ambang batas PPPK Guru tingkat SMP

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com