KOMPAS.com - Permendikbud Ristek 30 tahun 2021 tentang tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi menuai banyak tanggapan dari berbagai pihak.
Namun banyak pihak pula yang memberi dukungan adanya Permendikbud Ristek 30 ini. Dalam Merdeka Belajar Episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual yang diadakan secara virtual, Jumat (12/11/2021), Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan dukungan sepenuhnya terhadap Permendikbud Ristek PPKS tersebut.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, sejak mengetahui adanya Permendikbud Ristek 30, pihaknya langsung memberikan jaminan dukungan sepenuhnya.
Kementerian Agama juga punya komitmen terus mengembangkan moderasi beragama sebagai solusi menghadapi problem keagamaan dan kebangsaan yang dihadapi saat ini.
Baca juga: Alumni Unesa Beri Tips Bangun Mental Wirausaha bagi Generasi Milenial
Menurut Yaqut Cholil, definisi moderasi beragama ini merupakan cara pandang, sikap dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengaktualisasikan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan.
Serta membangun kemaslahatan umum berlandaskan prinsip yang adil berimbang taat pada konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa.
Menurut hematnya, perlindungan terhadap para sivitas akademika dalam konteks kekerasan seksual adalah bagian dari implementasi moderasi beragama.
"Tidak ada alasan untuk tidak memberikan dukungan terhadap Permen yang menurut saya sangat resolutif dan membongkar kebuntuan dan stagnasi penyelesaian kekerasan seksual di perguruan tinggi," tegas Yaqut Cholil Qoumas dalam acara Merdeka Belajar Episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual.
Baca juga: Nadiem Makarim Tegaskan Permendikbud 30 Berperspektif pada Korban
Menag menegaskan, permasalahan kekerasan seksual juga menjadi problem di Kementerian Agama.
Menag Yaqut juga telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5494 tahun 2019 tentang pedoman, pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual pada perguruan tinggi keagamaan Islam sebagai implementasi komitmen untuk menjadikan lingkungan dunia pendidikan tinggi terbebas dari kekerasan seksual.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.