KOMPAS.com - Dari survei yang dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tahun 2020, ternyata 77 persen dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus.
Namun, sebanyak 63 persen dari mereka tidak melaporkan kasus yang diketahuinya kepada pihak kampus.
Untuk itulah mendorong Kemendikbud Ristek mengeluarkan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Baca juga: Nadiem: Jika Ada Laporan Kekerasan Seksual, Kampus Wajib Lakukan 4 Hal Ini
Adapun Permen PPKS tersebut telah ditetapkan pada 31 Agustus 2021. Untuk menindaklanjuti Permen PPKS, Kemendikbud Ristek meluncurkan Merdeka Belajar Episode Keempat Belas secara daring, Jumat (12/11/2021). Episode keempat belas itu mengenai Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual.
Menurut Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, Permen PPKS ini adalah jawaban dari kegelisahan banyak pihak, mulai dari orangtua, pendidik dan tenaga kependidikan serta mahasiswa di seluruh Indonesia.
"Kita harus melindungi mahasiswa dan dosen kita dari kekerasan seksual," tegas Nadiem Makarim.
Dalam paparan Mendikbud Ristek terkait Merdeka Belajar Episode Keempat Belas ini, ada contoh tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Nadiem menyatakan, kekerasan seksual paling sulit dibuktikan. Tetapi efeknya sangat besar dan berjangka panjang.
Berikut ini contoh miris kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus:
Korban 1
Korban 1 merasa jijik, kaget, dan marah, sekaligus takut, karena pelaku menarik tangan korban. Bahkan menyengkeram sampai tangan korban sakit.
Baca juga: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual, Ini 4 Tujuan Permen PPKS
Korban 2
Korban 2 merasa peristiwa itu telah menyebabkan dirinya seperti diperawani, meskipun korban tidak disentuh pelaku. Tetapi korban dijebak dan dibawa ke ruang tertutup dan dikunci hingga terjadi kekerasan seksual.
Kasus 1 dan 2:
Dampak psikologis dan fisik:
Hubungan korban dengan keluarga terganggu:
Adanya relasi kuasa:
Baca juga: Tindak Lanjut Permendikbud 30, Beberapa Kampus Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual
Berdasar kasus di atas, maka Permen PPKS ini bisa menjadi regulasi dalam pencegahan serta penanganan jika terjadi tindak kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.