Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Sanksi Pelaku Kekerasan Seksual Menurut Permendikbud PPKS

Kompas.com - 12/11/2021, 18:30 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com- KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyebut, survei internal dan eksternal di 79 kampus dari 26 kota mendapati terjadinya kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

"Survei langsung kepada para dosen, sebesar 77 persen merespon iya, 60 persen berikutnya mengatakan kasus kekerasan itu tidak pernah dilaporkan," ujar Nadiem, dalam konferensi daring Kampus Merdeka Episode 14: kampus merdeka dari kekerasan seksual, Jumat (12/11/2021).

Ia mengatakan, kekerasan seksual dalam kampus seperti fenomena gunung es. "Kita garuk sedikit saja semua kampus sudah ada situasinya (kekerasan seksual). Sudah kewajiban pemerintah melindungi mahasiswa dan sivitas akademika yang ada di kampus," tambahnya.

Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) nomor 30 tahun 2021 dinilai detil dalam mengatur langkah-langkah yang penting di perguruan tinggi untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual.

Baca juga: Kampus Abai Penanganan Kekerasan Seksual, Dua Sanksi Berat Menanti

Di samping itu juga membantu pimpinan perguruan tinggi dalam mengambil tindakan lebih lanjut untuk mencegah berulangnya kembali kekerasan seksual yang menimpa sivitas akademika.

Setidaknya, ada tiga tahapan sanksi bagi pelaku kekerasan seksual dan dua sanksi berat kampus, jika melanggar atau terbukti tidak mendukung upaya ini.

Dilansir dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, pada bagian empat mengenai pengenaan sanksi administratif di pasal 13 jika ada pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual akan dikenai pasal administratif.

Pengenaan sanksi administratif akan diberikan sesuai ketetapan Keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas.

Baca juga: Mahasiswa Dapat Rp 9 Juta Per Semester, Ini Cara Daftar KJMU Tahap II 2021

Dalam pasal (14), Pengenaan sanksi administratif dibagi dalam tiga tingkatan antara lain:

1. Sanksi administratif ringan;

2. Sanksi administratif sedang; atau

3. Sanksi administratif berat.

Sanksi administratif ringan, berupa teguran tertulis; atau pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal kampus atau media massa.

Lalu Sanksi administratif sedang sebagaimana dimaksud, berupa pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak jabatan. Bagi mahasiswa, ada pengurangan hak sebagai Mahasiswa meliputi:

1. penundaan mengikuti perkuliahan (skors);
2. pencabutan beasiswa; atau
3. pengurangan hak lain.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com