Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Sanksi bagi Perguruan Tinggi Bila Tidak Ikuti Permendikbud PPKS

Kompas.com - 12/11/2021, 16:25 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Perguruan tinggi diwajibkan mengikuti aturan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan kampus.

Apabila perguruan tinggi tidak menjalani Permendikbud PPKS di kampus, maka akan diberikan beberapa sanksi.

Baca juga: Nadiem Minta Perguruan Tinggi Terbuka Bila Terjadi Kekerasan Seksual

Sanski yang pertama, penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana.

"Kedua, perguruan tinggi yang tidak mengikuti Permendikbud PPKS, maka akreditasi kampusnya akan diturunkan," ujar dia secara daring lewat YouTube Kemendikbud Ristek, Jumat (12/11/2021).

Dalam menjalani aturan Permendikbud PPKS, nantinya perguruan tinggi diminta terbuka jika terjadi kekerasan seksual di kampus.

Selain keterbukaan, Nadiem juga mendorong agar kampus bisa melakukan investigasi serta memberi hukuman kepada pelaku kekerasan seksual.

"Kalau tidak ada sanksi, tidak mungkin jera. Jika tidak ada dukungan, berarti perguruan tinggi tidak memprioritaskan keamanan mahasiswa dan dosen dalam kampus," terang dia.

Nadiem bakal mengapresiasi bagi perguruan tinggi yang berupaya transparansi dalam membuka kasus kekerasan seksual di kampus.

"Kita akan memberikan cap jempol kepada kampus-kampus yang terbuka, yang menuntaskan investigasi mereka, bukan yang menutup-nutupi. Ini adalah paradigma baru kita sekarang," jelas Nadiem.

3 sanksi bagi pelaku kekerasan seksual di kampus

Nadiem menyebut ada tiga sanksi yang akan diberikan bagi pelaku kekerasan seksual di kampus.

Baca juga: Mendikbud Ristek: 3 Sanksi bagi Pelaku Kekerasan Seksual di Kampus

"Ada sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat bagi pelaku kekerasan seksual di kampus," ucap dia.

Dia mengatakan, sanksi ringan yang diberikan merujuk kepada Pasal 14 ayat 2, yakni berupa teguran tertulis atau pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal kampus maupun media massa.

Sanksi sedang, kata dia, merujuk pada Pasal 14 ayat 3, yakni pemberhetian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak jabatan atau pengurangan hak mahasiswa.

"Di sanksi sedang juga akan diberikan penundaan mengikuti perkuliahan (skors), pencabutan beasiswa, atau pengurangan hak lain," ungkap Nadiem.

Sedangkan sanksi berat merujuk pada Pasal 14 ayat 4. Di sanksi berat ini akan berlaku pemberhentian tetap sebagai mahasiswa.

"Ada juga pemberhentian tetap dari jabatan sebagai pendidik (dosen), tenaga pendidik atau warga kampus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Nadiem.

Nadiem menjelaskan, bagi pelaku kekerasan seksual yang mendapatkan sanksi ringan dan sedang, maka wajib mengikuti program konseling sebelum re-integrasi kampus.

Pembiayaan program konseling yang dijalankan dibebankan pada pelaku kekerasan seksual.

Baca juga: Nadiem Makarim Minta Korban Kekerasan Seksual di Kampus Buka Suara

"Laporan hasil konseling si pelaku kekerasan seksual menjadi dasar bagi pemimpin perguruan tinggi untuk menerbitkan surat, bahwa pelaku telah melaksanakan sanksi yang dikenakan," ujar Nadiem.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com