Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Ditunda, Ini Alasan Kemendikbud Ristek

Kompas.com - 02/11/2021, 17:08 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Kemendikbud Ristek mengaku jadwal pemilihan formasi serta Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahap 2 ditunda hingga pengumuman lebih lanjut.

Seharusnya jadwal pemilihan formasi serta pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK guru tahap 2 sudah dimulai pada Senin (1/11/2021).

Baca juga: Kemendikbud Ristek: Saatnya Mahasiswa Kembali ke Kampus

Menurut Sesditjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani, penundaan pemilihan formasi serta pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK guru tahap 2 dikarenakan adanya evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK guru tahap 1.

"Jadi Bapak dan Ibu Guru yang terhormat karena adanya evaluasi terhadap pelaksanaan kompetensi PPPK guru tahap 1, maka formasi serta pelaksanaan seleksi kompetensi tahap II ditunda hingga pengumuman lebih lanjut," kata Nunuk melansir akun Instagram resminya, Selasa (2/11/2021).

Dia menyebut, jadwal terbaru formasi serta pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK guru tahap II akan diumumkan lewat laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.

Pelamar pun diminta agar selalu memantau perkembangan informasi pada laman itu.

Asal tahu saja, pengumuman dan pemilihan formasi untuk seleksi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) tahap II seharusnya dimulai Senin (1/11/2021) hingga 4 November 2021.

Bagi guru honorer yang belum lulus pada seleksi PPPK Guru tahap I dan yang akan mengikuti tahap 2, maka segera memilih formasi yang ditetapkan.

Selanjutnya, pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat Seleksi PPPK Guru Tahap 2 akan berlangsung pada 8 November 2021.

Baca juga: Istri Nadiem Makarim: Jenjang PAUD Segera Buka PTM Terbatas

Tanggal tersebut sesuai dengan Surat Pengumuman Nomor 6184/B/GT.01.00/2021 Tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Ii Guru ASN-PPPK Tahun 2021 yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) pada 28 Oktober 2021.

Melansir laman gurupppk.kemendikbud.go.id, berikut ketentuannya:

Pemilihan formasi guru PPPK tahap II

Bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama.

Seleksi kompetensi II guru PPPK dapat diikuti oleh:

1. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I.

2. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi guru PPPK tahap I.

3. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik.

Baca juga: Akibat Mahasiswa Meninggal, Rektor Resmi Bekukan Menwa UNS

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud Ristek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com