Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 02/11/2021, 09:19 WIB

KOMPAS.com - Pendaftaran Calon Guru Penggerak (CGP) dan Calon Pengajar Praktik (CPP) Program Pendidikan Guru Penggerak angkatan 5 diperpanjang.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengimbau guru untuk segera selesaikan pendaftaran maksimal pada 5 November 2021 pukul 23.59 WIB.

"Bagi Bapak Ibu yang belum mendaftar atau menyelesaikan pendaftaran sebagai Calon Guru Penggerak (CGP) dan Calon Pengajar Praktik (CPP) angkatan 5, segera selesaikan pendaftaran Anda maksimal pada 5 November 2021 pukul 23:59," tulis akun GTK Kemendikbud Ristek.

Guru Penggerak diprioritaskan jadi kepala sekolah

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim menegaskan, Guru Penggerak adalah talenta pemimpin masa depan, seperti kepala sekolah, pengawas dan lainnya.

Baca juga: Pemilihan Formasi PPPK Guru Tahap 2 Dibuka, Simak Ketentuannya

Ia menyebut lulusan Program Guru Penggerak (PGP) bakal mendapatkan prioritas untuk menempati posisi strategis di lembaga pendidikan.

“Dari awal saya ingin memastikan bahwa Guru Penggerak adalah talenta pemimpin masa depan, seperti kepala sekolah, pengawas, dan lain-lain. Untuk itu, kami merancang regulasi yang mendukung dan memastikan alumni Guru Penggerak benar-benar mendapatkan prioritas dan kesempatan pertama di posisi kepemimpinan,” ujar Nadiem seperti dirangkum dari laman Kemendikbud Ristek, Senin (9/8/2021).

Program Guru Penggerak, lanjut Nadiem, merupakan pelatihan yang diberikan kepada guru sebagai upaya memberikan dampak nyata pembelajaran di kelas agar menjadi lebih menyenangkan dan bukan sekadar pendidikan dan pelatihan (diklat) biasa.

“Guru bukan sekadar dilatih cara mengajarnya saja, tetapi dibuka pemikirannya agar secara mandiri dapat bereksperimen dan percaya diri mengikuti instingnya dalam menciptakan format pembelajaran yang menyenangkan sehingga murid pun merasakan perbedaannya di kelas,” lanjut Nadiem.

Baca juga: Kisah Sukardi Malik, 25 Tahun Jadi Guru Honorer Kini Lolos PPPK 2021

Kriteria umum

1. Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan guru penggerak.

2. Guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+