Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/10/2021, 14:40 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Menanggapi polemik rencana penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa (HC), Universitas Negeri Jakarta menggelar sarasehan bertajuk “Bedah Regulasi Pemberian Gelar Kehormatan: Tinjauan Filosofis, Hukum, Akademis, dan Ketatalaksanaanya”.

Sarasehan digelar secara hybrid, untuk luring diadakan di Kampus A UNJ, Jakarta pada Kamis, 21 Oktober 2021, sementara daring dilakukan melaui aplikasi Zoom secara live streaming.

Dalam sambutan acara sarasehan, Rektor UNJ Prof. Komarudin menyampaikan, setelah sempat ramai di media massa, melalui kesempatan acara tersebut pihaknya membuka ruang diskusi akademik guna mencari titik temu terbaik untuk kemajuan bersama UNJ.

"Pada kesempatan ini kita mari kita duduk bersama dalam rangka mencari titik temu dan kesesuaian-kesesuaian yang tidak menguntungkan bagi UNJ," ujar Prof. Komarudin.

“Akan lebih baik, apabila masalah yang ditimbulkan beberapa waktu lalu diselesaikan dengan cara sarasehan, karena kegaduhan dapat menimbulkan nama buruk bagi UNJ, dan fokus pada sarasehan ini ialah tentang regulasi," jelas Rektor UNJ.

Prof. Komarudin menegaskan, "kita tidak membahas siapa yang diusulkan tetapi membahas regulasi agar harmoni dan sinkron dengan peraturan yang ada." 

Membangun iklim demokrasi kampus

Sarasehan dibagi menjadi 2 sesi, sesi pertama diisi Mohammad Sofwan Effendi (Direktur Sumber Daya Diktiristek), Polaris Siregar (mewakili Kepala Biro Hukum Kemdikbudristek), Prof. Arif Satria (Rektor IPB) dan Prof. Asep Saefudin (Rektor UAI).

Prof. Arief Satria salah satu narasumber, mengatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi acara dialog akademik yang dilakukan UNJ. Prof. Arief juga mengatakan pemberian gelar doktor HC adalah hak otonomi kampus, namun tentu harus sesuai dengan peraturan hukum yang ada, ungkap Prof. Arief.

Baca juga: Aliansi Dosen UNJ Tolak Perubahan Aturan Honoris Causa untuk Pejabat

Sementara itu Prof. Asep Saefudin mengatakan bahwa setiap universitas dibenarkan secara hukum dalam pemberian HC, akan tetapi harus ikutin peraturan dan syarat yang berlaku. Acara UNJ ini sangat bagus sekali dalam membangun iklim demokrasi kampus, ujar Prof. Saefudin.

Sementara itu Mohammad Sofwan Effendi mengatakan dasar peraturan tentang memberi gelar Doktor (HC) meliputi UU Nomor 12/2012 Tentang Pendidikan Tinggi (Pasal 27), PP Nomor 4/2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi, Permenristekdikti Nomor 65/2016 Tentang Gelar Doktor Kehormatan.

Sedangkan yang berhak menerimanya bisa Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing dengan jasa luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi atau jasa di bidang kemanusiaan, sedangkan untuk asing ialah dengan jasa dan/atau karya bermanfaat bagi kemajuan, kemakmuran, kesejahteraan bagi bangsa dan negara Indonesia.

Perguruan tinggi yang berhak memberikan gelar Doktor kehormatan ialah yang mempunyai program studi Doktor dengan peringkat akreditasi A atau Unggul, sedangkan untuk tata cara pemberian gelar Doktor Kehormatan diatur oleh masing-masing perguruan tinggi dan untuk sebutan gelarnya ditulis Dr. (HC).

Lebih lanjut Polaris Siregar menambahkan tata cara dan pemberian Doktor diatur kepada masing-masing perguruan tinggi.

Di dalam statuta, jelas Polaris, UNJ dapat memberikan gelar kehormatan kepada seseorang yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi manusia dan peradaban.

"Dan ketentuan lebih lanjut mengenai gelar kehormatan diatur dengan peraturan rektor setelah mendapatkan pertimbangan senat, ingat hanya pertimbangan bukan persetujuan," tambahnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com