Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aliansi Dosen UNJ Tolak Perubahan Aturan Honoris Causa untuk Pejabat

Kompas.com - 20/10/2021, 06:21 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menegaskan bahwa UNJ tetap akan berupaya mengubah Pedoman Pengusulan Penganugerahan Doktor Kehormatan atau Doktor Honoris Causa.

Pedoman ini sebelumnya disahkan dalam rapat pleno Senat UNJ pada 10 Maret 2021 silam. Langkah ini menuai penolakan dari Aliansi Dosen UNJ.

Perwakilan Presidium Aliansi Dosen UNJ yang terdiri dari Ubedilah Badrun, Abdhil Mughis Mudhofir, Abdi Rahmat, Rakhmat Hidayat menyatakan, pihaknya tetap menolak perubahan aturan pemberian gelar doktor kehormatan yang telah disepakati pada rapat pleno Senat UNJ dengan beberapa alasan.

Baca juga: BNN Jabar Ajak Kampus Waspadai Bahaya Narkoba Jenis NPS

Argumen UNJ salah dan tidak utuh

Presidium Aliansi Dosen UNJ menerangkan, argumen UNJ yang menyatakan bahwa pedoman yang telah dibuat tidak berkesesuaian dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 pasal 27 dan Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016 adalah argumen yang salah dan tidak utuh dalam memahami pasal 27 UU Nomor 12 tahun 2012.

"Kami menilai Rektor hanya mengambil ayat 1 saja. Padahal, dalam pasal 27 itu ada ayat 2 yang berbunyi bahwa 'ketentuan lebih lanjut mengenai gelar doktor kehormatan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen)'," kata Presidium Aliansi Dosen UNJ dalam keterangan resminya, Selasa (19/10/2021).

Dalam Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016 pasal 2 ayat 3 disebutkan bahwa tata cara dan syarat pemberian gelar doktor kehormatan diatur oleh masing-masing perguruan tinggi

"Jadi sesungguhnya Pedoman Pemberian Gelar Dr HC itu memiliki dasar hukum yang kuat karena sesuai pasal 2 ayat 3 Permenristekdikti 2016 dan pasal 27 ayat 2 UU No 12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi yang mewajibkan kampus membuat aturan pemberian gelar Dr HC itu," ungkapnya.

Baca juga: Ezi Masdia Putri Raih Gelar Doktor Termuda Usia 26 Tahun di Unand

Keputusan rapat pleno adalah aturan yang sah

Menurut Presidium Aliansi Dosen UNJ, pedoman penganugerahan gelar Doktor Kehormatan itu adalah aturan yang sah yang berlaku di UNJ dan sudah diputuskan dalam Rapat Pleno Senat Universitas. 

Dalam Rapat Pleno Senat Universitas tanggal 10 Maret 2021 silam juga menghasilkan ketentuan baru. Keputusan ini tercantum pada poin ke-3 dalam bab persyaratan.

Dalam Pedoman Penganugerahan gelar Doktor Kehormatan menyatakan bahwa UNJ tidak memberikan gelar Dr HC kepada pejabat.

"Ini adalah aturan baru yang progresif. Sebab, selama ini pemberian gelar Dr HC banyak diberikan kepada pejabat karena ada kepentingan pragmatis dan dijadikan instrumen transaksional antara elite kampus dan elite penguasa," papar perwakilan Presidium Aliansi Dosen UNJ Ubedilah Badrun.

Baca juga: Kisah Mahasiswi Asal NTT, Semangat Kuliah untuk Membangun Daerah Asal

Gelar Dr HC untuk pejabat merusak otonomi universitas

Lebih dari itu, pemberian gelar Dr HC untuk pejabat juga telah merusak otonomi dan marwah universitas.

Presidium Aliansi Dosen UNJ juga menilai, karena "ngototnya" UNJ mengubah pedoman yang telah diputuskan memperkuat analisis bahwa 'ada udang dibalik batu'.

Menurutnya, ada kepentingan non-akademik (seperti politik balas budi atau kepentingan materiil lainya) di balik pemberian gelar kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Menteri BUMN Erick Thohir.

"Jika gelar Dr HC itu diberikan kepada yang bukan pejabat atau mantan pejabat, tentu aturan itu tidak perlu diubah," tandas Ubedilah Badrun.

Baca juga: Unnes Mulai Perkuliahan Tatap Muka dengan Model Hybrid

Ubedilah Badrun menegaskan, tidak dapat dibenarkan secara etik akademik mengubah aturan demi memberi gelar Doktor Honoris Causa kepada pejabat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com