Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum Tata Negara UNS: Pemilu Serentak 2024 Jadi Pilihan Baik

Kompas.com - 10/10/2021, 15:26 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang akan dilaksanakan secara serentak.

Hal ini masih dibahas lebih lanjut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pesta demokrasi 2024 mendatang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pasalnya KPU merencanakan pemilihan Presiden Wakil Presiden dan calon legislatif DPR-DPRD dengan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dilaksanakan pada tahun yang sama.

Rencananya pemilihan Presiden-Wakil Presiden dan calon legislatif DPR-DPRD akan dihelat pada awal/ pertengahan tahun 2024. Sedangkan, pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota digelar pada akhir tahun 2024.

Baca juga: Ini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diperoleh PPPK Guru

Pemilu serentak adalah pilihan baik

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Agus Riewanto memberikan pendapatnya tentang rencana terhadap rencana KPU tersebut.

Menurutnya, pelaksanaan Pemilu serentak adalah pilihan yang baik. Jika dilihat dari perspektif Pemilu, biaya yang dikeluarkan untuk menggelar Pemilu serentak bisa murah dan tingkat kebosanan pemilih menjadi rendah.

"Jika dalam perspektif kongruen sistem pemerintahan itu jauh lebih stabil. Karena dengan Pemilu serentak memungkinkan pemerintah terbentuk secara bersamaan antara Presiden-Wakil Presiden, DPR, DPRD kemudian pemilihan kepala daerah dalam satu tahun," terang Agus Riewanto seperti dikutip dari situs resmi UNS, Minggu (10/10/2021).

Namun dengan pelaksanaan Pemilu serentak, Agus Riewanto juga mewanti-wanti agar kejadian meninggalnya ratusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) pada Pemilu 2019 lalu tidak terulang lagi di tahun 2024 mendatang.

KPU perlu menyiapkan skema lebih sederhana

Dia menyarankan, KPU sebaiknya menyiapkan skema dan teknis Pemilu yang lebih sederhana. Seperti ukuran surat suara diperkecil dan formulir penghitungan suara oleh Panwaslu disederhanakan.

Baca juga: Begini Tips Mahasiswa Unair Berhasil Lolos IISMA ke Hungaria

Selain itu metode penghitungan suara juga bisa dilakukan dengan e-counting agar tidak menyulitkan dan tidak terjadi kelelahan pada petugas Panwaslu.

Agus Riewanto menekankan, meski biaya Pemilu serentak dinilai akan lebih murah, namun tidak menutup kemungkinan jika pemilihan Presiden-Wakil Presiden dan calon legislatif DPR-DPRD bersama pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati digelar bersamaan anggaran justru dapat bertambah.

Pasalnya selain harus menyiapkan skema, teknis, dan koordinasi antara pusat dengan daerah, KPU juga harus menyiapkan sarana prasarana protokol kesehatan Covid-19 di TPS.

Pemilu serentak 2024 jangan ditunda

Agus Riewanto meminta agar Pemilu serentak tahun 2024 tidak ditunda. Ia ingin kesuksesan KPU yang berhasil menggelar Pilkada serentak di bulan Desember 2020 lalu dapat diulang kembali pada pemilu 2024 mendatang.

Baca juga: 20 Universitas Terbaik di Eropa Versi QS WUR 2022

Secara khusus ia mengapresiasi penyelenggaraan Pilkada serentak yang digelar tahun kemarin. Sebabnya, tidak ada klaster penularan Covid-19 dan jumlah orang yang terpapar SARS-CoV-2 sangatlah rendah.

"Kita pernah punya pengalaman yang cantik 2020 pada masa Covid-19 sangat tinggi, bisa melaksanakan Pilkada serentak dengan baik, yang luar biasa, dan tidak banyak korban," tandasnya.

Agus Riewanto berharap apabila Pemilu serentak jadi dihelat pada tahun 2024, KPU harus bersinergi dengan masyarakat. Ia juga ingin masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih berlaku serius.

"Pemilu bukanlah ‘pesta’ demokrasi, melainkan sebuah kewajiban kenegaraan yang diemban oleh masyarakat untuk menyukseskan estafet kepemimpinan," imbuhnya.

Baca juga: Mendikbud Ristek: Siswa di NTB Semangat Ikuti PTM Terbatas

Agus menambahkan, baik rakyat maupun para peserta Pemilu sama-sama bertugas dalam konteks kenegaraan. Hal ini bukan untuk main-main. Agus berharap pemilu 2024 berjalan baik dengan inovasi yang lebih kreatif sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com