Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diperoleh PPPK Guru

Kompas.com - 09/10/2021, 18:50 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

8. Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 hingga Rp 4.393.100

9. Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 hingga Rp 4.872.000

10. Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 hingga Rp 5.078.000

11. Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 hingga Rp 5.292.800

12. Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 hingga Rp 5.516.800

13. Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 hingga Rp 5.750.100

14. Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 hingga Rp 5.993.300

15. Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 hingga Rp 6.246.900

16. Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 hingga Rp 6.511.100

17. Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 hingga Rp 6.786.500.

Tunjangan PPPK Guru

Selain gaji, PPPK Guru juga akan memperoleh berbagai tunjang. Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud dalam peraturan presiden terdiri atas:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional atau
  • Tunjangan lainnya.

Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Demikian gaji dan tunjangan yang diperoleh PPPK Guru. Kemendikbud Ristek memastikan tahun depan pemerintah juga akan kembali membuka kesempatan bagi guru honorer untuk mendaftar sebagai ASN PPPK. Sehingga guru honorer masih bisa mencoba di kesempatan berikutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com