Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat! 8 Oktober 2021 Diumumkan Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap I

Kompas.com - 05/10/2021, 11:05 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengumuman hasil seleksi kompetensi tahap I Guru Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN-PPPK) 2021 direncanakan dilakukan Jumat (8/10/2021) pukul 09.00 WIB.

Peserta seleksi kompetensi tahap I bisa menyaksikan pengumuman tersebut langsung di kanal YouTube Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Sebelumnya Seleksi Kompetensi I Guru Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN-PPPK) 2021 telah dilaksanakan 13 September hingga 18 September 2021 lalu.

Sebagai tahapan selanjutnya juga dilakukan diskusi dan tindak lanjut untuk mengakomodir aspirasi dan kepedulian banyak pihak dalam memastikan proses evaluasi berjalan dengan adil dan transparan kepada guru honorer.

Baca juga: Mahasiswa UMM Olah Belimbing Wuluh Jadi Antibakteri pada Daging Ayam

Perjuangan guru honorer peserta seleksi guru ASN PPPK

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek Iwan Syahril berterima kasih atas kerja sama yang baik lintas kementerian atas pelaksanaan seleksi kompetensi tahap 1 yang lancar dan aman.

"Kami juga mengapresiasi kesabaran dan dedikasi para calon guru ASN PPPK dalam mengikuti tahapan seleksi," kata Iwan Syahril seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (5/10/2021).

Menurut Iwan, sesuai dengan kesepakatan bersama dengan Komisi X DPR RI, pengumuman hasil seleksi memang sempat mengalami penundaan yang bertujuan memberi waktu bagi Kemendikbud Ristek untuk berkoordinasi dengan Panselnas.

Hal ini dalam rangka memperjuangkan guru honorer peserta seleksi guru ASN PPPK, dengan tetap menjamin hak peserta yang sudah dinyatakan lolos formasi.

"Perlu kami tekankan bahwa Kemendikbud Ristek selalu berada di belakang para guru honorer dan terus mendorong serta memastikan kemudahan dalam mengikuti seleksi ASN PPPK," tegas Iwan.

Baca juga: Raih IPK 3,95, Seperti Ini Tips dari Wisudawati Terbaik ITS

Peserta ASNK PPPK manfaatkan seleksi tahap II dan III

Kemendikbud Ristek juga mengingatkan bahwa kesempatan tidak berhenti sampai di tahap satu saja.

"Kami mengajak guru honorer untuk memfokuskan energi serta konsentrasi untuk mengikuti kesempatan kedua dan ketiga yang masih sangat terbuka," ungkap Iwan.

Merangkum dari laman gurupppk.kemdikbud.go.id, bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama.

Seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh:

1. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I.

2. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com