3. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik.
Baca juga: Tips Raih IPK Cumlaude ala Dosen UII Yogyakarta
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbud Ristek.
Sementara pada Ujian Seleksi Kompetensi II, pelamar melaksanakan Ujian Kompetensi II sesuai formasi yang dipilih.
Bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi II dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia. Seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh:
1. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
2. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
3. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.
Baca juga: Unpad Siapkan Hybrid Learning, Ini Manfaatnya bagi Mahasiswa
Kesempatan terakhir seleksi ASN PPPK ada pada ujian Seleksi Kompetensi III. Pada kesempatan ini, pelamar melaksanakan Ujian Kompetensi III sesuai formasi yang dipilih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.