Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/09/2021, 10:09 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Sejak dahulu, sebenarnya sudah ada bentuk perundungan. Namun kini istilah kerennya disebut sebagai bullying.

Biasanya, perundungan dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain.

Tentu tujuannya adalah untuk menyakiti orang tersebut dan bahkan dilakukan secara terus menerus. Perundungan biasanya terjadi di kalangan anak, remaja maupun dewasa.

Baca juga: Siswa SMP Rentan Cyber Bullying, Ini 10 Ragam Perilakunya

Bagi siswa sekolah, sebaiknya menghindari perbuatan merundung. Karena, perilaku perundungan ada yang tergolong perbuatan kriminal dan ada sanksi beratnya.

Bentuk-bentuk bullying

Melansir laman Direktorat SMP Kemendikbud Ristek, berikut ini macam perilaku perundungan yang tergolong perbuatan kriminal:

1. Perundungan fisik

2. Tindakan asusila

3. Diskriminasi SARA

4. Penghinaan, pemalakan atau pemerasan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Baca juga: Mahasiswa UNY Rancang Buku Saku Cegah Bullying

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com