KOMPAS.com - Sejak dahulu, sebenarnya sudah ada bentuk perundungan. Namun kini istilah kerennya disebut sebagai bullying.
Biasanya, perundungan dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain.
Tentu tujuannya adalah untuk menyakiti orang tersebut dan bahkan dilakukan secara terus menerus. Perundungan biasanya terjadi di kalangan anak, remaja maupun dewasa.
Baca juga: Siswa SMP Rentan Cyber Bullying, Ini 10 Ragam Perilakunya
Bagi siswa sekolah, sebaiknya menghindari perbuatan merundung. Karena, perilaku perundungan ada yang tergolong perbuatan kriminal dan ada sanksi beratnya.
Melansir laman Direktorat SMP Kemendikbud Ristek, berikut ini macam perilaku perundungan yang tergolong perbuatan kriminal:
1. Perundungan fisik
2. Tindakan asusila
3. Diskriminasi SARA
4. Penghinaan, pemalakan atau pemerasan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.