Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Learning Loss dengan Kombinasi Ini

Kompas.com - 27/09/2021, 12:53 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Meski masih dalam masa pandemi Covid-19, tetapi pendidikan harus tetap berjalan. Siswa atau mahasiswa harus belajar.

Caranya tentu dengan menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Tetapi, seiring dengan menurunnya angka Covid-19 maka sekolah diperbolehkan untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang menegaskan satuan pendidikan menyediakan pilihan layanan PTM terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan seizin orangtua/wali murid, serta PJJ.

Baca juga: Praktisi Pendidikan: Begini Cara Menyiasati Learning Loss

Sementara itu penuntasan vaksinasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) juga menjadi fokus Kemendikbud Ristek dan Kemenkes dalam upaya menghadirkan sekolah aman dan nyaman di tengah pandemi Covid-19.

Menurut Jumeri, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Pauddikdasdikmen) Kemendikbud Ristek, pihaknya mengimbau agar sekolah mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Tentu untuk memastikan kesehatan dan keselamatan warga sekolah tetap menjadi yang utama saat melaksanakan PTM Terbatas.

Dikatakan, Kemendikbud Ristek juga selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan pemantauan dinamika sekolah yang melaksanakan PTM Terbatas.

"Kami juga akan terus menyampaikan pembaruan data secara transparan untuk kesuksesan PTM Terbatas," ujarnya dikutip dari lamn Direktorat SMK Kemendikbud Ristek, Kamis (23/9/2021).

"Hal ini mengingat bahwa pembelajaran jarak jauh berkepanjangan dapat berdampak negatif bisa menyebabkan anak-anak Indonesia sulit mengejar ketertinggalan," jelasnya.

Baca juga: Dukung PTM Terbatas, Stikes Santo Borromeus Gelar Vaksinasi Pelajar Se-Bandung Raya

Dari data Kemendikbud Ristek per 19 September 2021, saat ini baru 42 persen satuan pendidikan yang berada di level 3, 2, dan 1 selama pemberlakukan PPKM yang menyelenggarakan PTM Terbatas.

Jumeri menambahkan bahwa peranan pemerintah daerah juga sangat penting untuk menyukseskan PTM Terbatas.

"Kami sangat membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah memberikan izin bagi satuan pendidikan di level 1-3 untuk melaksanakan PTM Terbatas, tentunya dengan protokol dan aturan sesuai Inmendagri PPKM dan SKB 4 Menteri," terangnya.

Sekolah tak bisa disamaratakan

Dijelaskan, protokol terkait risiko klaster sekolah ini juga sudah jelas dan ketat diatur di dalam SKB 4 Menteri, termasuk di dalamnya pemerintah daerah menutup sekolah, menghentikan PTM Terbatas, melakukan testing, tracing, dan treatment jika ada temuan kasus positif Covid-19.

Selain itu, pemerintah juga memahami kondisi setiap sekolah dan wilayah di Indonesia sangat beragam sehingga tidak bisa disamaratakan.

Sekolah akan tetap melayani murid sesuai dengan kesanggupannya untuk bisa mengikuti model pembelajaran yang sesuai, baik itu PTM Terbatas dan PJJ.

Jadi, anak-anak bisa tetap belajar dari rumah jika orang tua belum yakin dan belum memberikan izin untuk mengikuti PTM Terbatas.

"Saya tekankan bahwa tidak ada proses menghukum dan diskriminasi bagi anak-anak yang belajar dari rumah," tegas Jumeri.

Baca juga: Wapres: Izin Orangtua Jadi Faktor Penting Pelaksanaan PTM Terbatas

Karena itu, kombinasi PJJ dan PTM Terbatas dapat mencegah terjadinya learning loss bagi dunia pendidikan di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com