KOMPAS.com - Komisi X DPR RI terus menerima keluhan dari para guru yang jadi peserta seleksi tahap pertama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Kadafi meminta aturan yang dibuat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dalam seleksi PPPK, tidak dipaksakan untuk masyarakat.
Namun, aturan yang dibuat seharusnya menyesuaikan harapan masyarakat. Terlebih bagi guru honorer.
Baca juga: Ikut Magang DPR RI, 200 Mahasiswa Tambah Ilmu Legislasi
Karena itu, pihaknya akan mencari solusi. "Kita harus menerjemahkan, harus bisa melihat aturan untuk masyarakat atau masyarakat untuk aturan," ujarnya dikutip dari laman DPR RI dalam Rapat Kerja dengan Kemendikbud Ristek di Gedung DPR, Kamis (23/9/2021).
"Jangan kita paksakan aturannya untuk masyarakat, itu harus jelas posisinya. Aturan itu yang harusnya menyesuaikan harapan harapan di masyarakat," tegasnya.
Dijelaskan bahwa terjadi permasalahan dalam penyelenggaraan PPPK Guru Tahun 2021 hingga penerimaan peserta PPPK Guru bagi guru honorer sangat rendah. Mulai dari:
1. kesimpangsiuran standar prosedur terkait jadwal dan perlengkapan yang dikeluarkan pelaksana pusat
2. kisi-kisi yang tidak sesuai
3. soal di kompetensi teknis
4. rasio kesulitan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.