Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nadiem Makarim Minta Kampus Tak Takut Buka PTM Terbatas

Kompas.com - 23/09/2021, 06:11 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim mendorong perguruan tinggi untuk melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Dia pun mengungkapkan kegembiraannya karena melihat animo PTM terbatas yang begitu besar dan telah dimulai di beberapa perguruan tinggi.

Baca juga: Kemendikbud Ristek Serukan Semua Perguruan Tinggi Buka PTM

"Tidak perlu takut lagi untuk membuka fasilitas sekolah asal dengan prokes, karena itu akan mengembalikan ruhnya pendidikan yang selama ini hilang," kata dia saat berkunjung ke Universitas Jambi, melansir laman Kemendikbud Ristek, Rabu (22/9/2021).

Dalam kunjungan kerja ini, Nadiem Makarim didampingi oleh Plt Dirjen Dikti Ristek, Nizam.

Keduanya mendengar berbagai aspirasi dan masukan dari sivitas academika Unja terkait kebijakan pendidikan tinggi.

Nadiem juga menjelaskan tentang program Kampus Merdeka yang saat ini sudah berjalan.

Dia mengatakan, di masa depan yang diinginkannya adalah partisipasi mahasiswa dalam setiap kelas dan mata kuliah yang penuh dengan project best learning dan seminar.

Nantinya, opini dan presentasi mahasiswa akan diukur penilaiannya.

"Kita ingin menstimulasi dunia yang membutuhkan kemampuan bernalar kritis dalam setiap ruang kelas," jelas Nadiem Makarim.

Baca juga: Kemendikbud Ristek: Perguruan Tinggi DKI Jakarta Bersiap Jalani PTM Terbatas

Menteri Nadiem menegaskan, setiap perguruan tinggi harus mempersiapkan mahasiswa agar memperoleh pekerjaan, salah satunya melalui wirausaha.

Dia mengapresiasi program-program kewirausahaan yang sudah menyebar ke berbagai perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.

Seruan perguruan tinggi untuk melakukan PTM terbatas juga telah dilakukan Ditjen Dikti Ristek.

Ditjen Dikti Ristek menginginkan seluruh perguruan tinggi mulai semester ganjir tahun akademik 2021/2022 membuka PTM terbatas.

Hal itu mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022.

Meski diberlakukan PTM terbatas, perguruan tinggi harus tetap menerapkan protokol kesehatan atau tetap memberikan pembelajaran daring.

Perguruan tinggi juga harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan masyarakat sekitar kampus.

Baca juga: Mendikbud Ristek: PTM Terbatas Amanah Presiden Jokowi

6 persiapan PTM terbatas di perguruan tinggi

Demi menjalankan PTM terbatas, setidaknya ada 6 hal yang harus dipersiapkan perguruan tinggi (kampus), yakni:

1. Perguruan tinggi dapat melaksanakan persiapan pelaksanaan PTM terbatas disesuaikan dengan level PPKM sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri, dengan ketentuan:

  • Perguruan tinggi di wilayah PPKM level 1-3 dapat menyelenggarakan PTM terbatas dan melaporkan pada satuan tugas daerah setempat.
  • Perguruan tinggi swasta (PTS) selain melaporkan pada satuan tugas daerah juga melaporkan kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.

2. Perguruan tinggi hanya diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler melalui pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

3. Perguruan tinggi telah siap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bersama di atas dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

4. Perguruan tinggi membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 di perguruan tinggi untuk menyusun dan menerapkan standar prosedur protokol kesehatan.

5. Pemimpin perguruan tinggi menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda, maupun kegiatan lainnya bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi.

Baca juga: Kemendikbud Ristek: Penularan Covid-19 di Sekolah Saat PTM Terbatas Relatif Kecil

6. Tidak ada keberatan dari orangtua/wali bagi mahasiswa perguruan tinggi atau kampus yang mengikuti PTM terbatas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com