Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Haifa Segeir: Perkumpulan Sekolah SPK Indonesia Tegas Menolak Wacana Pengenaan PPN

Kompas.com - 18/09/2021, 09:19 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

"Namun pada prinsipnya SPK tetap berkomitmen untuk memberikan pendidikan berkualitas dunia kepada anak-anak bangsa dan memberikan kontribusi terhadap Pendidikan negeri sebagaimana diminta oleh Pemerintah baik melalui program pengimbasan maupun partisipasinya dalam program Guru Penggerak," tambahnya.

Baca juga: Mendikbud Ristek Kaji Kembali Rencana PPN Sekolah

4. Tambahan beban finansial

Perkumpulan Sekolah SPK Indonesia memandang, pengenaan PPN akan menambah beban satuan Pendidikan yang harus mandiri secara finansial (dengan tidak menerima bantuan atau subsidi dalam bentuk apapun dari pemerintah) meskipun berorientasi nirlaba.

"Hal ini secara otomatis juga akan sangat memberatkan orangtua kami yang dengan sangat terpaksa akan juga merasakan kenaikan biaya yang tidak pernah kami inginkan karena biaya operasional sekolah hanya bersumber dari kontribusi orangtua," ungkap Haifa.

Ia menjelaskan, "tingkat pendapatan orangtua pada SPK berbeda-beda. Tidak semua orangtua mampu membayar dalam jumlah yang sama. Selain itu SPK juga banyak memberikan keringanan biaya bagi siswa yang kurang mampu dan beasiswa kepada siswa berprestasi."

5. Terkait penambahan devisa

Haifa menyampaikan, pihaknya sangat mendukung kebijakan-kebijakan pemerintah dalam upayanya memulihkan ekonomi.

Ia menganggap keberadaan SPK secara langsung membantu peningkatan investasi asing dan devisa negara di mana salah satu pertimbangan penting masuknya investasi asing oleh investor berdasarkan data yang diterima dari beberapa kamar dagang asing adalah tersedianya pendidikan berkualitas internasional di lokasi investasi.

"Di tambah siswa siswi negeri tidak perlu lagi pergi ke luar negeri untuk mendapatkan Pendidikan berkualitas dunia yang dengan demikian meningkatkan devisa negara," ujar Haifa.

Oleh karenanya, Haifa meminta pertimbangan berbagai pemangku kepentingan untuk tidak mengenakan PPN kepada institusi pendidikan berbentuk badan usaha nirlaba (yayasan) secara keseluruhan tanpa memandang status maupun kategori dari institusi tersebut.

"Apabila badan hukum pendidikan diputuskan harus juga dikenakan PPN maka seyogyanya hal ini diterapkan tanpa diskriminasi dan dengan mempertimbangkan jumlah pendapatan dan pengeluaran yayasan," harap Haifa.

Menurutnya, hal ini sejalan dengan prinsip pajak penghasilan di mana pihak yang memiliki penghasilan rendah akan dikenakan pajak yang rendah dan pihak yang memiliki penghasilan tinggi akan dikenakan pajak yang lebih tinggi.

"Hal ini tentunya akan dirasakan lebih adil dibandingkan dengan konsep diskriminasi yang selama ini sangat kental dilekatkan pada sekolah-sekolah SPK," pungkas Haifa.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com