Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UPN Jogja Beri Keringanan UKT untuk 2.369 Mahasiswa

Kompas.com - 17/09/2021, 14:26 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Sebanyak 2.369 mahasiswa UPN Veteran Yogyakarta atau UPN Jogja telah menerima pengurangan uang kuliah tunggal (UKT) pada Semester Ganjil Tahun Ajaran 2021/2022.

Hal itu merupakan bagian dari kebijakan UPN Jogja untuk membantu keluarga mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca juga: ITB Mulai Kuliah Tatap Muka di Akhir September

Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UPN Jogja, Susanto mengatakan, selama 3 semester ini, pihak kampus telah memberikan skema keringanan pemberian UKT.

Bahkan beberapa skema tersebut sudah ada, sebelum adanya surat dari Kemendikbud Ristek.

Untuk tahun lalu saja, bilang Susanto, kampus UPN Jogja telah menerima gelontoran dana sebesar Rp 15 miliar untuk penurunan UKT.

"Untuk saat ini, total yang telah disetujui ada 2.369 mahasiswa," ujar dia melansir laman UPN Jogja, Jumat (17/9/2021).

Dari total itu, dia menyebut, untuk keringanan skripsi ada 1.300 mahasiswa.

Sedangkan untuk penetapan ulang ada 319 mahasiswa, dan penurunan UKT ada 721 mahasiswa.

"Untuk penurunan angsuran ada 19 mahasiswa, penundaan ada 10 mahasiswa dan untuk pembebasan ada 2 mahasiswa. Sementara yang tertolak mendapatkan keringanan UKT ada 400 mahasiswa," ucapnya.

Dia menambahkan, UKT merupakan besaran biaya yang harus dibayar setiap mahasiswa.

UKT UPN Jogja terbagi ke dalam 8 kelompok sesuai kemampuan ekonomi yang salah satunya ditentukan dari penghasilan orangtua.

Baca juga: Cerita Unik Mahasiswa Unair Jadi Relawan Vaksinasi Covid-19

Besaran UKT kelompok 1 dan 2 seluruh perguruan tinggi negeri (PTN) sebesar Rp 500 ribu dan Rp 1 juta.

Sementara besaran UKT kelompok 3 dan seterusnya ditentukan sesuai masing – masing Program Studi (Prodi).

Namun dengan ketentuan besaran UKT kelompok tertinggi tidak melebihi nominal Biaya Kuliah Tunggal (BKT) atau keseluruhan dari biaya operasional tiap mahasiswa per semester pada suatu prodi.

Lanjut dia menjelaskan, bantuan keringanan UKT diberikan bagi mahasiswa program Sarjana (S1) yang kesulitan membayar UKT, karena kena dampak pandemi Covid-19.

"Bentuk keringanan UKT itu tadi, bisa dalam bentuk penurunan atau pengurangan, penundaan pembayaran dan angsuran," jelas dia.

Baca juga: Ketua MRPTNI: Sejumlah PTN Telah Jalani PTM Terbatas

Proses pengajuan keringanan UKT dilakukan secara daring melalui siukt.upnyk.ac.id, dengan menyertakan dokumen-dokumen terkait.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com