Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Besar Unpad: Praktik Kartel Dalang Utama Kenaikan Harga di Pasar

Kompas.com - 14/09/2021, 13:10 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah telah melarang adanya praktik kartel melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Meski demikian, praktik kartel masih banyak terjadi di Indonesia, bahkan setelah UU tersebut dikeluarkan.

Baca juga: Kemendikbud Ristek: Kuota Gratis Internet Tak Bisa Akses 39 Situs dan Aplikasi Ini

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Maman Setiawan menjelaskan, kartel berdampak besar pada kenaikan harga suatu produk di pasar.

Kenaikan harga ini, bahkan dapat terjadi untuk jangka waktu yang panjang.

"Dari kasus pada beberapa tahun terakhir, terbukti kartel ini ada di berbagai sektor," kata dia melansir laman Unpad, Selasa (14/9/2021).

Dia mengaku, praktik tersebut terjadi adanya kesepakatan kolusif antar perusahaan untuk membatasi persaingan ataupun menciptakan situasi tidak adanya persaingan.

Kesepakatan yang dilakukan, sebut dia, salah satunya pada aspek penetapan harga.

Dia mengatakan, pembatasan persaingan akan menghambat produk serupa dari perusahaan di luar kartel tidak bisa bersaing.

Akibatnya, selain berdampak pada kenaikan harga, kartel bisa menurunkan variasi, kualitas, hingga kuantitas dari suatu jenis produk.

Baca juga: Nadiem Makarim Tekankan 3 Hal dalam Pelaksanaan PTM Terbatas

Hal ini membuat konsumen “dipaksa” untuk membeli produk yang ada di pasar tanpa ada ragam pilihan.

Dampak lainnya, lanjut dia, adalah menghambat perusahaan baru yang potensial untuk bisa masuk ke pasar.

Produktivitas industri akan menurun karena pasar yang tidak kompetitif.

Peran aktif masyarakat dalam mencegah meluasnya praktik kartel sebenarnya diperlukan.

Menurut Maman, ada beberapa hal yang bisa mencirikan terjadinya praktik kartel dalam pasar.

Ciri pertama, kartel kerap terjadi pada berbagai produk di pasar oligopoli, atau pasar dengan produk yang tidak bervariatif, sehingga harga bisa dikuasai oleh kartel.

"Kalau kita lihat produk-produk di pasar oligopoli, itu cukup menjadi keuntungan bagi kartel. Merger perusahaan bisa menguntungkan kalau menguasai 80 persen pasar," tegas dia.

Ciri selanjutnya adalah jika terjadi kenaikan harga yang cukup signifikan.

Baca juga: PTM Terbatas, Nadiem Makarim: Hanya Boleh Diisi 25 Mahasiswa

"Dalam beberapa kasus (kartel), ada kenaikan harga cukup signifikan dan dalam waktu lama harga itu tetap sama. Tetapi tiba-tiba harganya stabil. Ada indikasi bahwa kemungkinan mereka (perusahaan) lakukan kolusif," tukas Maman.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com