Hal itu tertera dalam Inmendagri Nomor 39 untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali.
Lalu Inmendagri Nomor 40 dan 41 untuk wilayah Pulau lain, seperti Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Safrizal juga menegaskan pentingnya mengedepankan 5M dalam pelaksanaan seleksi kompetensi.
Untuk panitia seleksi kompetensi PPPK guru tahap 1, harus melakukan koordinasi dengan satgas dan instusi setempat, menyiapkan ruangan khusus, menyediakan fasilitas cuci tangan, melakukan disinfeksi, serta melakukan pengukuran suhu tubuh.
Selain itu, untuk guru honorer yang mengikuti seleksi kompetensi juga harus memiliki sertifikat vaksin minimal satu kali, melakukan swab PCR atau antigen minimal H-1, menjaga jarak, dan membawa alat tulis pribadi.
Dia menegaskan, disiplin prokes yang ketat dalam rangka seleksi kompetensi PPPK guru sebagai strategi utama.
Baca juga: Nadiem Makarim: Ini Kriteria Sekolah yang Dapat Dana BOS 2022
Dia menemabahkan, dalam peleksanaan seleksi kompetensi PPPK guru tahap 1 juga harus meminimalisir risiko terjadinya klaster atau penularan Covid-19.