KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, memastikan persyaratan sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memiliki minimal 60 peserta didik, tidak berlaku di tahun 2022.
Keputusan itu diambil setelah melakukan kajian dan evaluasi dampak pandemi Covid-19.
Baca juga: Nadiem Makarim Dorong Cepat Perguruan Tinggi Buka PTM Terbatas
"Kemendikbud Ristek telah memutuskan untuk tidak memberlakukan (persyaratan) ini pada tahun 2022," ucap dia melansir laman Kemendikbud Ristek, Rabu (8/9/2021).
Menteri Nadiem mengapresiasi masukan dari Komisi X DPR dan masyarakat mengenai berbagai kekhawatiran dan kecemasan terhadap implementasi persyaratan sekolah penerima BOS.
Dia menjelaskan, program tersebut sudah ada sejak 2019, dan ada waktu tiga tahun untuk menyosialisasikan kebijakan.
"Jadi, program ini sudah dari 2019, tapi belum dilakukan pada 2021 karena belum masuk tiga tahun. Itu ada tenggang waktunya," jelas dia.
Menurut Nadiem, situasi pandemi Covid-19 saat ini dirasa cukup ekstrim.
Dia menyebut, untuk menghadapi pandemi Covid-19 perlu fleksibilitas dan tenggang rasa pada sekolah yang masih sulit melakukan transisi untuk menjadi sekolah yang skala minimalnya lebih besar.
Nadiem juga mengatakan, Kemendikbud Ristek sangat sensitif terhadap situasi masyarakat.
Baca juga: Siapa yang Dapat Kuota Gratis Internet? Ini Kata Kemendikbud Ristek
Dia pun akan terus menerima masukan terhadap persyaratan ini dan melakukan kajian lebih lanjut terkait pemberlakukannya setelah tahun 2022.
Dia mengungkapkan, pemanfaatan BOS regular tidak hanya mengakomodasi operasional di sekolah formal, tapi juga dialokasikan untuk operasional bagi anak berkebutuhan khusus (ABK).
Kebijakan tersebut, kata dia, memberi fleksibilitas kepada kepala sekolah untuk menentukan apa yang dapat ditingkatkan dengan dana BOS.
"Ini sudah jadi konsiderasi BOS regular," ujar dia.
Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda, mengapresiasi keputusan Menteri Nadiem untuk tidak memberlakukan kebijakan penyaluran BOS yang sudah ditetapkan tiga tahun lalu tersebut.
"Kami minta supaya tidak dijadikan standar menyangkut 60 siswa," jelas Syaiful.
Dia meyakini, Kemendikbud Ristek bisa merumuskan formula kebijakan lain yang bisa menjadi alat untuk melakukan evaluasi supaya sekolah agar lebih baik lagi.
Baca juga: 5 Pekerjaan Dibutuhkan Saat Pandemi Covid-19 Versi Nadiem Makarim
"Tanpa menggunakan instrumen BOS, mohon dicarikan instrumen lain di luar BOS yang lebih efektif," tukas dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.