Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru di 9.449 Desa Bisa Dapat Tunjangan dari Kemendikbud Ristek

Kompas.com - 31/08/2021, 17:24 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kabar baik bagi guru yang mengajar di 9.449 desa di Indonesia, kali ini
Tunjangan Khusus Guru (TKG) cair.

Hal ini, ditegaskan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim yang menetapkan guru di ribuan desa tersebut berhak mendapat TPG sesuai list daerah data Kemendikbud.

Dilansir dari laman Puslapdik Kemdikbud, ribuan desa yang ditetapkan sebagai daerah khusus berdasarkan kondisi geografis ini, juga telah dibuatkan surat keputusan yang ditandatangani Nadiem.

Melalui Keputusan Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis, yang ditandatangi tanggal 23 Agustus 2021 kemarin.

Baca juga: 3 Keuntungan bagi Guru Honorer bila Menjadi Guru PPPK 2021

Dengan keputusan Mendikbudristek itu, guru yang berstatus sebagai Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) maupun Guru bukan PNS, dan bertugas di daerah khusus tersebut, berhak memperoleh TKG berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Besarnya tunjangan, satu kali gaji pokok bagi Guru PNSD dipotong pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lalu bagi guru bukan PNS sebesar gaji pokok bagi yang sudah memiliki SK Inpassing, dan bagi yang belum inpassing tunjangannya sebesar Rp. 1.5 juta per bulan.

Penerima TKG bagi guru non-PNS ditetapkan oleh Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan. Anggaran pembayaran tunjangan khusus guru non PNS dibebankan pada APBN Pusat Satker Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi.

Baca juga: 10 Pekerjaan yang Bakal Naik Daun di Indonesia 5 Tahun Mendatang

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional, bahwa daerah khusus itu ditetapkan untuk melaksanakan kebijakan pendidikan yang adil dan merata sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

Tujuannya, untuk memastikan intervensi kebijakan pendidikan yang bersifat afirmasi sesuai dengan karakteristik dan kondisi daerah serta menjadi acuan pelaksanaan kebijakan pembangunan pendidikan nasional di daerah.

Berdasarkan Peraturan itu, daerah khusus berdasarkan pada kondisi geografis yang telah ditetapkan dalam aturan.

Yakni daerah terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah berbatasan dengan negara lain atau daerah pulau terkecil dan terluar. Untuk daftar wilayah yang telah ditetapkan Kemendikbud Ristek, juga telah di upload dan biss diunduh oleh publik. 

Dengan terbitnya Kepmendikbudristek Nomor 160/P/2021 ini, maka Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 580/P/2020 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis; dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 581/P/2020 tentang Daerah Khusus dengan Kondisi Kedaruratan dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga: Tanoto Foundation Buka Beasiswa Mahasiswa S1, Beri Biaya Kuliah dan Hidup

Manfaat lain dari TKG ini, dapat memotivasi para guru untuk kreatif dan inovatif dalam pembelajaran.

Selain itu juga memacu motivasi kerja guru, meningkatkan etos kerja guru, mendorong guru dalam meningkatkan kemampuan penerapan metode pembelajaran.

Serta mendorong guru dalam meningkatkan penguasaan media pembelajaran berbasis teknologi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com