KOMPAS.com - Kabar baik bagi guru yang mengajar di 9.449 desa di Indonesia, kali ini
Tunjangan Khusus Guru (TKG) cair.
Hal ini, ditegaskan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim yang menetapkan guru di ribuan desa tersebut berhak mendapat TPG sesuai list daerah data Kemendikbud.
Dilansir dari laman Puslapdik Kemdikbud, ribuan desa yang ditetapkan sebagai daerah khusus berdasarkan kondisi geografis ini, juga telah dibuatkan surat keputusan yang ditandatangani Nadiem.
Melalui Keputusan Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis, yang ditandatangi tanggal 23 Agustus 2021 kemarin.
Baca juga: 3 Keuntungan bagi Guru Honorer bila Menjadi Guru PPPK 2021
Dengan keputusan Mendikbudristek itu, guru yang berstatus sebagai Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) maupun Guru bukan PNS, dan bertugas di daerah khusus tersebut, berhak memperoleh TKG berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Besarnya tunjangan, satu kali gaji pokok bagi Guru PNSD dipotong pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lalu bagi guru bukan PNS sebesar gaji pokok bagi yang sudah memiliki SK Inpassing, dan bagi yang belum inpassing tunjangannya sebesar Rp. 1.5 juta per bulan.
Penerima TKG bagi guru non-PNS ditetapkan oleh Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan. Anggaran pembayaran tunjangan khusus guru non PNS dibebankan pada APBN Pusat Satker Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi.
Baca juga: 10 Pekerjaan yang Bakal Naik Daun di Indonesia 5 Tahun Mendatang
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional, bahwa daerah khusus itu ditetapkan untuk melaksanakan kebijakan pendidikan yang adil dan merata sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Tujuannya, untuk memastikan intervensi kebijakan pendidikan yang bersifat afirmasi sesuai dengan karakteristik dan kondisi daerah serta menjadi acuan pelaksanaan kebijakan pembangunan pendidikan nasional di daerah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.