Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekolah Perhatikan 5 Kunci Pelaksanaan PTM Terbatas

Kompas.com - 28/08/2021, 10:31 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3.

Kebijakan ini juga telah disampaikan secara resmi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nadiem Makarim.

Pelaksanaan PTM terbatas di PPKM level 1-3 ini bisa dilakukan dengan syarat ketat. Selain itu baik pihak sekolah dan orangtua wajib mengetahui aturan selama tatap muka.

Orangtua juga bisa memberi izin bagi anak untuk tetap belajar secara daring bila situasi dirasa belum stabil.

Baca juga: Pakar Unair Ungkap Alasan Seseorang Memilih Childfree

Dilansir dari akun Instagram resmi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Sabtu (28/8/2021), ada beberapa hal yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan PTM terbatas ini.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Supandi menyatakan, kepala sekolah dan Dinas Pendidikan kabupaten/kota harus menyiapkan 2 rumus, yakni.

"Tentu harus dengan izin orang tua," kata Dedi Supandi seperti dikutip dari Instagram Dinas Pendidikan Jawa Barat, Sabtu (28/8/2021).

Kunci sukses pelaksanaan PTM terbatas

Ada 5 Kunci Pelaksanaan PTM Terbatas, yuk simak bersama informasi berikut ini:

Berdasarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terbaru, PTM terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3.

Baca juga: Lulus S1 dan S2 Lebih Cepat, Ikuti Program Fast Track UI

1. Memperhatikan jaga jarak dan jumlah siswa

Jarak harus diatur sejauh 1,5 meter antarsiswa. Selain itu jumlah maksimal peserta didik per kelas juga dibatasi, yakni.

  • SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI dan program kesetaraan maksimal 18 peserta kelas (maksimal 50 persen).
  • Siswa yang mengikuti PTM terbatas di jenjang SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB sebanyak 5 peserta kelas (maksimal 62 hingga 100 persen).
  • PAUD maksimal 5 peserta kelas (maksimal 33 persen).

2. Jumlah hari dan jam PTM terbatas dilakukan dengan shift.

Baca juga: Intip 5 Universitas Termahal di Indonesia dan Fasilitasnya

3. Perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan:

  • Menggunakan masker.
  • Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer.
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter.
  • Tidak melakukan kontak fisik, seperti bersalaman dan cium tangan.
  • Menerapkan etika batuk atau bersin.

4. Harus dalam kondisi sehat dalam menjalankan PTM terbatas.

  • Kondisi kesehatan terkontrol, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbid).
  • Tidak memiliki gejala Covid-19.

5. Tidak boleh melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Baca juga: Mantan Mendikbud: Optimalkan Teknologi untuk Cegah Learning Loss

Untuk panduan pembelajaran PAUDDikdasmen di Masa Pandemi Covid-19 bisa melalui link https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id/

Dengan mengikuti anjuran dari pemerintah selama mengikuti PTM terbatas, diharapkan siswa tetap bisa mengikuti pembelajaran di sekolah. Namun tetap mengutamakan kesehatan baik guru dan siswa selama melaksanakan ptm terbatas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com