Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koleksi Penulis dan Penerbit di Perpusnas Jadi Jembatan Ilmu Pengetahuan

Kompas.com - 24/08/2021, 21:57 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Penerbit dan produsen karya rekam di Indonesia disiplin menyerahkan hasil karya cetak dan karya rekam (KCKR) ke Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI.

Sepanjang Januari-Juli 2021, Perpusnas mencatat 311.956 eksemplar KCKR diserahkan oleh penerbit dan produsen karya rekam. Tahun ini, Perpusnas menargetkan 367.500 eksemplar KCKR.

Sebagai perbandingan, sepanjang 2020, tercatat sebanyak 420 ribu eksemplar KCKR dari 355.630 judul yang dihimpun Perpusnas dari 3.653 penerbit dan produsen karya rekam.

Angka ini menjadi catatan mengesankan, dan menunjukkan kepatuhan penerbit dan produsen karya rekam dalam memenuhi amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan KCKR (SS KCKR).

UU mengamanatkan setiap penerbit dan produsen karya rekam menyerahkan hasil karyanya masing-masing ke Perpustakaan Nasional dan perpustakaan provinsi tempat domisili.

Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando mengatakan kepatuhan ini menjadi hal yang membanggakan dalam upaya mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa.

Dalam kegiatan bertema "Melalui Kepatuhan SS KCKR Karya Bangsa Lestari Indonesia Tangguh dan Tumbuh" yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa (24/8/2021), Syarif Bando menyebut, perpustakaan merupakan institusi jembatan pengetahuan masa lampau, masa kini, dan masa datang dari semua karya yang dihasilkan penulis di Indonesia.

Dengan menyerahkan koleksi KCKR, menurut Syarif Bando, para penulis, penerbit dan produsen karya rekam merupakan sosok istimewa karena menjadi jembatan ilmu pengetahuan bagi bangsa Indonesia.

Baca juga: Konten Negatif Bertebaran di Dunia Maya, Literasi Digital Jadi Landasan Penting

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) Arys Hilman menyatakan akses merupakan salah satu faktor penting yang memengaruhi terjadinya aktivitas literasi. Karenanya, dia mendukung upaya untuk memberdayakan sumber daya agar masyarakat dapat memanfaatkan sumber-sumber literasi, seperti perpustakaan, toko buku, dan media massa.

Ikapi mencatat jumlah buku elektronik yang didaftarkan ke Perpusnas untuk mendapatkan International Standard Book Number (ISBN) terus bertambah setiap tahun.

Pada 2017, sebanyak 2.819 judul buku elektronik yang diajukan mendapatkan ISBN, dan meningkat pada 2019 menjadi 17.141.

Namun, kondisi ini berbanding terbalik dengan nilai penjualan buku. Data dari salah satu jaringan toko buku besar di Indonesia menunjukkan total judul buku baru yang dijual mengalami penurunan sejak 2017 hingga 2020.

Penurunan terbesar terjadi pada 2020 setelah Indonesia mengalami pandemi Covid-19 yakni sebanyak 6.587 judul baru, dibandingkan 2019 yang sebanyak 13.882 judul buku baru.

General Manager Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri) Braniko Indhyar menjelaskan sejak 2018, pihaknya dipercaya Perpusnas untuk membuat dan mengembangkan sistem yang membantu para produsen karya rekam menyerahkan karya rekamnya ke Perpusnas.

Melalui layanan daring, Asiri membuat sistem permintaan ISRC (seperti nomor induk lagu) yang terintegrasi dengan sistem deposit Perpusnas.

“Total konten yang sudah diserahkan Asiri ke Perpusnas adalah 14.500 konten. Saat ini Asiri sudah mengupayakan asosiasi produser lain dan perwakilan musik tradisional agar bisa menyerahkan salinan karya rekamnya ke Perpusnas,” ungkapnya.

Mengingat perkembangan teknologi karya rekam, dia berharap Perpusnas memperhatikan infrastruktur, terutama storage, jaringan, maintenance, dan format baru penyimpanan di masa mendatang.

Baca juga: Perkuat Literasi Digital, Tenaga Pendidik Mesti Ajarkan Netiket pada Peserta Didik

 

“Harapan Asiri adalah dapat menjadi bagian dalam menjaga dan melestarikan karya anak bangsa, khususnya di bidang lagu dan musik,” harapnya.

Sekretaris Jenderal Serikat Perusahaan Pers Asmono Wikan mengajukan tiga hal kepada Perpusnas terkait penyerahan SS KCKR.

Dia berharap sosialisasi UU tentang SS KCKR dilakukan kepada penerbit dengan cara yang menarik dan mengundang partisipasi. Selain itu, dia meminta agar tersedianya ruang penyimpanan karya cetak, terutama surat kabar dan majalah, yang memadai di perpustakaan daerah.

“Yang terakhir, kolaborasi. Adanya akvitas Perpusnas bersama penerbit untuk memelihara kesadaran kepatuhan atas pelaksanaan UU SS KCKR. Sekaligus meliterasi publik agar mau mendayagunakan koleksi perpustakaan,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com