KOMPAS.com - Mendapatkah predikat cum laude saat lulus bisa menjadi sebuah prestasi, karena artinya kamu lulus dengan pujian yang diberikan oleh perguruan tinggi kepada wisudawan.
Untuk mendapatkan gelar ini, ada sejumlah syarat yang harus kamu penuhi, salah satunya meraih Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) antara 3,51-4,00. Sementara itu, mahasiswa mahasiswa dengan IPK 2,00–2,75 mendapatkan gelar memuaskan dan IPK 2,76–3,50 sangat memuaskan.
Baca juga: Beasiswa BRI Peduli 2021 bagi Mahasiswa S1: Biaya Pendidikan dan Uang Saku
Cum laude atau gelar kehormatan ternyata tidak hanya satu jenis. Melainkan terbagi atas 3 jenis berdasarkan rentang nilai dari IPK, yakni:
Cumlaude atau “kehormatan” diberikan kepada mahasiswa yang berhasil menyelesaikan masa studinya dengan nilai IPK dari rentang 3,5 sampai dengan 3,7.
Naik satu tingkat, magna cum laude memiliki predikat atau sebutan “kehormatan besar” dimana nilai yang didapatkan juga harus besar.
Untuk bisa mendapatkan gelar ini kamu harus mempertahankan IPK di angka 3,7 – 3,9.
Summa cum laude memiliki arti “kehormatan tertinggi”. Tidak main-main seseorang yang mendapatkan gelar ini harus mempunya IPK antara 3,9 sampai dengan 4,0.
Baca juga: KIP Kuliah PTS Masih Dibuka, Cek Cara Daftarnya buat Kampus Swasta
IPK saja tidak cukup untuk mendapatkan gelar cum laude. Merangkum laman platform pendidikan Rencanamu.id, berikut sejumlah syarat lulus kuliah predikat cum laude:
Cara menghitung IPK adalah dengan menjumlahkan bobot nilai semua mata kuliah dan dan dibagi dengan jumlah seluruh SKS.
Contoh:
Mata kuliah Manajemen SKS 4, nilai A = 4x4 =16
Mata kuliah Keuangan, SKS 2 nilai B = 3 x 2 = 6
Maka IPK adalah (16 +6) dibagi dengan total SKS (4+2), yaitu IPK = 22/6 = 3.66
Untuk jenjang S1 dan D4, untuk mendapatkan gelar cum laude waktu kelulusan maksimal 4 tahun, sementara D3 maksimal 3 tahun.
Bagi yang lulus S1 tepat waktu atau lebih cepat dari itu, maka dapat meraih gelar cum laude. Namun, bila waktu kelulusan lebih dari empat tahun, meski IPK di atas 3,51, kamu tidak bisa mendapatkan gelar cum laude.
Baca juga: Pelatihan Bahasa Korea Gratis Korea Foundation 2022, Tunjangan Rp 12,6 Juta Per Bulan
Untuk mendapatkan gelar cum laude, syarat selanjutnya setelah IPK dan waktu kelulusan ialah nilai untuk tiap mata kuliah.
Nilai mata kuliah kamu tidak boleh lebih rendah dari C. Sehingga, bagi yang pernah mendapatkan nilai C minus, maka kamu tidak bisa mendapatkan cum laude.