Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTM Terbatas Perlu Disertai Mitigasi Risiko Penularan Covid-19

Kompas.com - 20/08/2021, 20:23 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kenaikan angka kasus positif Covid-19 yang signifikan membuat pemerintah mengambil kebijakan diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak awal Juli 2021 silam. 

Kebijakan ini membuat tahun ajaran baru yang semula direncanakan dilakukan secara tatap muka terbatas belum bisa direalisasikan.

Namun pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Kebudayaan (Kemendikbud Ristek) mendorong daerah di PPKM level tertentu diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. 

Baca juga: Mahasiswa, Ini 4 Tips Ikuti Kuliah Sambil Aktif Berorganisasi

Perlu langkah strategis dalam persiapan ptm terbatas

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUDDikdasmen), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Jumeri menyampaikan, perlu ada langkah strategis dalam mempersiapkan satuan pendidikan melakukan PTM terbatas.

Menurut Jumeri, PTM terbatas pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3 harus diiringi dengan mitigasi risiko penularan Covid-19.

"Selain itu juga perlu edukasi perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Sekaligus upaya memulihkan learning loss yang dialami peserta didik," kata Jumeri seperti dikutip dari laman Ruang Guru PAUD Kemendikbud Ristek, Jumat (20/8/2021).

Baca juga: Mahasiswa Unnes Ubah Cangkang Telur Jadi Skincare Cegah Penuaan Dini

Daerah PPKM level 1-3 boleh adakan PTM terbatas

Dalam konferensi pers evaluasi dan penerapan PPKM awal Agustus silam, pemerintah mengumumkan, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas.

Atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) sesuai dengan pengaturan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

Jumeri menambahkan, pemberlakuan PPKM bersifat dinamis.

Menurutnya, bagi daerah yang sudah diperbolehkan menyelenggarakan PTM terbatas, maka dalam pelaksanaanya harus mengedepankan kehati-hatian dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Sementara itu Wakil Ketua Anggota Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudin mengapresi Kemendikbud Ristek yang selalu beradaptasi dengan perkembangan pandemi Covid-19.

"Perubahan kebijakan itu bukan berarti jelek. Justru kita harus selalu melihat perkembangan dan menyesuaikan dengan Covid-19 di Indonesia," tutur Hetifah.

Baca juga: Indocement Tunggal Prakarsa Buka Lowongan Management Trainee S1-S2

DPR RI dorong semua pihak bantu pelaksanaan PTM terbatas

Hetifah mengungkapkan, DPR mendorong satuan pendidikan di daerah yang belum memahami peraturan SKB Empat Menteri secara menyeluruh agar semakin dipelajari.

Selain itu, Hetifah juga meminta daftar periksa terus dipenuhi agar ketika PTM terbatas dilaksanakan, orangtua bisa tenang, anak-anak nyaman, dan terhindar dari klaster sekolah.

Hetifah menambahkan, DPR RI telah mengajak semua para pemangku kepentingan yang harus ikut serta menyukseskan PTM terbatas di wilayah level 1-3.

"PTM terbatas bukan hanya tanggung jawab Kemendikbud Ristek, tetapi kementerian dan lembaga lain juga harus turun tangan. Misalnya, Kemenkominfo dan Kemendagri juga. Sehingga pemerintah daerah bisa tahu strategi apa yang harus dilakukan," tandas dia.

Baca juga: Mahasiswa, Cermati 7 Tips Memulai Bisnis ala Alumnus UII Yogyakarta

Dalam hal ini, pelaksanaan PTM terbatas di pemerintah daerah, tidak hanya tanggung jawab Dinas Pendidikan semata. Tetapi juga Dinas Kesehatan terkait vaksinasi dan Dinas Perhubungan terkait transportasi siswa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com