Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/08/2021, 20:23 WIB
|
Editor Dian Ihsan

KOMPAS.com - Kenaikan angka kasus positif Covid-19 yang signifikan membuat pemerintah mengambil kebijakan diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak awal Juli 2021 silam. 

Kebijakan ini membuat tahun ajaran baru yang semula direncanakan dilakukan secara tatap muka terbatas belum bisa direalisasikan.

Namun pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Kebudayaan (Kemendikbud Ristek) mendorong daerah di PPKM level tertentu diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. 

Baca juga: Mahasiswa, Ini 4 Tips Ikuti Kuliah Sambil Aktif Berorganisasi

Perlu langkah strategis dalam persiapan ptm terbatas

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUDDikdasmen), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Jumeri menyampaikan, perlu ada langkah strategis dalam mempersiapkan satuan pendidikan melakukan PTM terbatas.

Menurut Jumeri, PTM terbatas pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3 harus diiringi dengan mitigasi risiko penularan Covid-19.

"Selain itu juga perlu edukasi perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Sekaligus upaya memulihkan learning loss yang dialami peserta didik," kata Jumeri seperti dikutip dari laman Ruang Guru PAUD Kemendikbud Ristek, Jumat (20/8/2021).

Baca juga: Mahasiswa Unnes Ubah Cangkang Telur Jadi Skincare Cegah Penuaan Dini

Daerah PPKM level 1-3 boleh adakan PTM terbatas

Dalam konferensi pers evaluasi dan penerapan PPKM awal Agustus silam, pemerintah mengumumkan, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas.

Atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) sesuai dengan pengaturan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

Jumeri menambahkan, pemberlakuan PPKM bersifat dinamis.

Menurutnya, bagi daerah yang sudah diperbolehkan menyelenggarakan PTM terbatas, maka dalam pelaksanaanya harus mengedepankan kehati-hatian dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com