KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyambut positif dorongan PTM terbatas yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dorongan PTM terbatas itu disampaikan Jokow saat meninjau vaksinasi Covid-19 untuk pelajar (siswa) yang digelar di SMPN 3 Mejayan, Madiun, Jawa Timur, Kamis (19/8/2021).
Baca juga: Jokowi: Jika Sudah PTM, Pelajar Jangan Lupa Prokes
Berdasarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terbaru, PTM terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3.
Sementara itu, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas atau PJJ sesuai dengan pengaturan dalam SKB 4 Menteri.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim menggarisbawahi imbauan Jokowi yang memberikan perhatian bagi keberlangsungan pembelajaran anak-anak Indonesia.
"SKB 4 Menteri yang menjadi dasar pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi juga telah memandatkan bagi sekolah yang tenaga pendidiknya sudah divaksinasi untuk menyediakan opsi PTM terbatas," sebut dia melansir laman Kemendikbud Ristek, Kamis (19/8/2021).
Nadiem mengaku, bagi sekolah yang berada di wilayah PPKM level 1-3, Presiden telah mengimbau agar segera laksanakan PTM terbatas.
Baca juga: Sekolah di Wilayah PPKM Level 4 Tidak Boleh Jalani PTM Terbatas
"Apalagi jika peserta didiknya sudah divaksinasi Covid-19," jelas Mendikbud Ristek.
Saat ini vaksinasi bagi anak baru diperuntukkan bagi anak berusia 12-17 tahun dengan vaksin Sinovac.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.