Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Syarat Mahasiswa Bisa Mendapat Potongan UKT Kemendikbud Ristek

Kompas.com - 19/08/2021, 16:00 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tak sedikit pelajar yang mengalami kendala finansial akibat pekerjaan orangtua yang terdampak pandemi. Termasuk mahasiswa, banyak yang alami kesulitan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Berupaya agar mahasiswa tak ada yang putus kuliah akibat masalah biaya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kembali memberikan bantuan UKT bagi mahasiswa aktif.

Penerima manfaat bantuan UKT ini adalah mahasiswa aktif yang orangtua atau penanggung biaya kuliahnya mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi covid-19, sehingga tidak sanggup membayar UKT semester Gasal tahun akademik 2021/2022.

Baca juga: Mahasiswa Bisa Dapat Bantuan UKT Rp 2,4 Juta Kemendikbud Ristek, Ini Syaratnya

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Kemendikbud Ristek Abdul Kahar, semua pimpinan perguruan tinggi diberikan kewenangan untuk menentukan penerima bantuan UKT.

“Bantuan UKT ini khusus untuk semester Gasal tahun akademik 2021/2022 dan perguruan tinggi berwenang melakukan perekrutan penerima bantuan UKT. Sasaran penerima tidak mengikat terhadap penerima pada semester sebelumnya namun tetap dapat menjadi prioritas sasaran," ujarnya dilansir dari laman resmi Puslapdik.

Ia mengatakan, tahun 2021 ini bantuan UKT menargetkan sebanyak 310.508 mahasiswa yang memperoleh bantuan tersebut.

Baca juga: 10 Pekerjaan yang Bakal Naik Daun di Indonesia 5 Tahun Mendatang

Namun tidak semua mahasiswa menerima bantuan UKT. Ada beberapa mahasiswa yang diprioritaskan untuk menerima bantuan UKT tersebut. Berikut rinciannya:

1. Mahasiswa yang sudah menerima bantuan UKT pada semester sebelumnya dan masih memenuhi syarat dan kelayakan menerima bantuan ;

2. Mahasiswa yang mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi Covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT semester gasal tahun akademik 2021/2022;

3. Mahasiswa yang memiliki besaran biaya UKT1 dan UKT2 di Perguruan Tinggi Negeri.;

4. Mahasiswa atau PT yang berasal dari wilayah 3T atau wilayah terpencil di perguruan tinggi swasta yang kuotanya didistribusikan oleh LLDIKTI.

Baca juga: BCA Buka Magang Bakti 1 Tahun untuk Lulusan SMA-SMK, D3 dan S1

Abdul Kahar juga meminta, agar dalam proses pengusulan penerima Bantuan UKT tersebut, perguruan tinggi mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

1. Terlebih dahulu melakukan relaksasi keringanan besaran UKT bagi mahasiswa yang menghadapi kendala finansial selama pandemi COVID-19.

Selanjutnya, besaran UKT yang sudah di relaksasi dapat diajukan sebagai besaran UKT penerima bantuan UKT.

Jika nilai besaran UKT masih lebih besar dari batas maksimal Rp 2,4 juta. perguruan tinggi bisa mengeluarkan kebijakan sesuai kondisi mahasiswa.

“Pimpinan PT dapat mengelolanya dengan penuh tanggung jawab dalam batas kewajaran, mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, dan keramahan sosial,”kata Abdul Kahar.

2. Sedangkan LLDIKTI, sebagai koordinator perguruan tinggi swasta, dapat melakukan distribusi bantuan UKT/SPP secara proporsional dan wajar bagi PTS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com