Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Arsitek Indonesia: Arsitek Wajib Miliki Surat Tanda Registrasi Arsitek

Kompas.com - 15/08/2021, 11:58 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Dewan arsitek mewajibkan lulusan pendidikan arsitektur yang ingin menggeluti profesi ini memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA).

Untuk memperoleh STRA, kandidat arsitek harus mengikuti magang paling singkat dua tahun secara terus-menerus bagi yang lulus Program Pendidikan Arsitektur, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang disetarakan dan diakui oleh pemerintah pusat.

Setelah itu, kandidat arsitek harus mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat kompetensi. Uji Kompetensi dilakukan sesuai Standar Kompetensi Arsitek dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk penerbitan baru tersedia dua pilihan jalur, yaitu jalur Pendidikan profesi dan jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

Yang dimaksud dengan jalur Pendidikan Arsitektur adalah kandidat arsitek setelah lulus dari Pendidikan formal Arsitektur selama 4 tahun, mengikuti Pendidikan Profesi (PPAr) selama 1 tahun, lalu mengikuti magang paling singkat selama dua tahun.

Setelah melalui tahapan tersebut, kandidat arsitek harus melengkapi aplikasi dan administrasi STRA serta melampirkan sertifikat lulus uji kompetensi Arsitek.

Sedangkan yang dimaksud dengan jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah kandidat arsitek yang telah memiliki pengalaman Kerja Praktik Arsitektur minimal selama 10 tahun, dapat mengikuti uji kompetensi Arsitek.

Kandidat arsitek yang melalui jalur RPL juga harus melengkapi aplikasi dan administrasi STRA serta melampirkan sertifikat lulus uji kompetensi Arsitek.

Baca juga: Mahasiswa, Ini 5 Founder Startup Lulusan Teknik Komputer

Izin praktik arsitek

Melalui rilis resmi (15/8/2021), Didi Haryadi dari Dewan Arsitek Indonesia, menjelaskan sama halnya dengan profesi lain, profesi Arsitek juga memiliki aturan yang mengatur sekaligus memberi perlindungan dan kepastian hukum untuk arsitek, pengguna jasa arsitek, praktik arsitek, karya arsitektur, dan masyarakat.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, syarat untuk menjadi Arsitek adalah wajib memiliki STRA merupakan bukti tertulis bagi Arsitek untuk dapat melakukan Praktik Arsitek.

"Pemegang STRA bertanggungjawab baik secara moril maupun materiil atas aspek keandalan dan keselamatan pada bangunan yang dirancangnya," tegas Didi.

Tanggung jawab ini, jelasnya, berlaku di hadapan hukum, sehingga dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat juga terhadap karya arsitektur Indonesia.

Selain itu, Praktik Arsitek yang profesional harus mampu meningkatkan nilai tambah dan daya guna karya arsitektur itu sendiri. Dengan demikian, Arsitek menjadi salah satu profesi yang membantu pemerintah memfasilitasi tertib pembangunan melalui perencanaannya.

Kewajiban seorang Arsitek memiliki STRA ini baru berlaku pada Februari 2021 sejak Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selain mengatur tentang syarat dan tata cara penerbitan STRA, Undang-Undang dan Peraturan tersebut juga mengatur tentang sanksi bagi seseorang yang melakukan Praktik Arsitek tanpa memiliki STRA.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com