Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Ristek: 5 Kunci Keberhasilan PTM Terbatas

Kompas.com - 10/08/2021, 15:28 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengaku bagi sekolah yang sudah menjalankan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, maka ada lima kunci yang harus dijalani.

Asal tahu saja, Kemendikbud Ristek telah memberikan lampu hijau bagi sekolah yang berada di PPKM level 1-3 bisa menjalankan PTM terbatas.

Baca juga: Kuota Gratis Kemendikbud Ristek, Ini Ketentuan dan Besarannya

Menurut Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Hendarman, lima kunci atau ketentuan itu telah diatur dalam SKB 4 Menteri terkait penerapan protokol kesehatan.

Pertama, terkait kondisi kelas. Di mana individu dalam satuan pendidikan SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas (sekitar 50 persen).

Selanjutnya, SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB juga harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar 62-100 persen).

"Sementara itu, PAUD harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar 33 persen)," kata dia melansir laman Kemendikbud Ristek, Selasa (10/8/2021).

Kedua, jumlah hari dan jam PTM terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shift) yang dapat ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.

Ketiga, mematuhi setiap perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan.

Baca juga: 5 Bantuan Kemendikbud Ristek Selama Pandemi Covid-19

Yaitu, menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu dan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

Kemudian, menjaga jarak minimal 1,5 meter, tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan, dan menerapkan etika batuk/bersin.

Keempat, terkait kondisi medis warga satuan pendidikan. Di mana warga pendidikan harus dalam kondisi sehat dalam menjalankan PTM terbatas.

"Jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) juga harus dalam kondisi terkontrol.

Terutama, tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk bagi orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan," jelas dia.

Kelima, kegiatan yang berpotensi menjadi kerumuman tidak diperbolehkan terjadi di satuan pendidikan.

Kegiatan yang dimaksud seperti di kantin, olahraga dan ekstrakurikuler, kegiatan orangtua menunggu siswa di sekolah, dan lainnya.

Untuk memudahkan warga satuan pendidikan, Kemendikbud Ristek telah menerbitkan Panduan Pembelajaran PAUDDikdasmen di Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: 3 Kriteria Mahasiswa Bisa Peroleh Bantuan UKT Kemendikbud Ristek

Panduan dapat diunduh di laman https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id/ringkasan-panduan-penyelenggaraan-pembelajaran-pauddikdasmen-di-masa-pandemi-covid-19/.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com